UPAYA HUKUM BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT FIKTIF
Abstract
Kesimpulan yang di dapat dari pembahasan skripsi ini adalah yang
pertama kredit dapat dikatakan fiktif apabila memenuhi kriteria, antara lain,
oknum pegawai bank memberikan sejumlah uang kepada para calon nasabah
dengan syarat calon nasabah hanya datang untuk menandatangani sebuah
dokumen tanpa mengetahui dokumen tersebut akan dipergunakan untuk keperluan
apa; data yang diberikan bukan merupakan data para calon debitur yang
menghadap, melainkan data milik orang lain yang digunakan untuk mengajukan
kredit; agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan kredit yang diajukan
sehingga dilakukan manipulasi agar kredit yang diajukan terlihat layak dan sesuai
dengan agunan yang diajukan; dan menggunakan data-data atau dokumen palsu
yang menyerupai aslinya. Yang kedua upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
pihak dalam menyelesaikan kredit fiktif adalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]