dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Berdasarkan
ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut
jelas disebutkan secara prosedural bahwa jika terjadi perselisihan internal dalam partai
politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada
Mahkamah Partai Politik. Istilah atau sebutan Mahkamah Partai Politik di setiap partai
bisa berbeda namun memiliki essensi yang sama yaitu berwenang untuk mengatasi
perselisihan partai secara internal sebelum diselesaikan keluar (eksternal). Susunan atau
keanggotaan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud
disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian dalam hal ini kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Memang tidak ada ketentuan penjelasan
dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ini
menyangkut pembentukan Mahkamah Partai Politik tersebut tapi keanggotaan
Mahkamah Partai Politik ini harus memiliki netralitas atau ketidakberpihakan terhadap
perselisihan internal yang terjadi. Kedua, Penyelesaian melalui jalur pengadilan
merupakan upaya penyelesaian akhir manakala upaya penyelesaian melalui jalur
Mahkamah Partai Politik menemui kebuntuan atau tidak ada penyelesaian yang
memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian melalui jalur
pengadilan mengisyaratkan bahwa hasil penyelesaian berupa Putusan pengadilan negeri
adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada
Mahkamah Agung. Artinya setelah melalui putusan pengadilan negeri, tidak bisa
dilakukan upaya hukum banding, melainkan langsung melalui upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung. | en_US |