• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011

    Thumbnail
    View/Open
    Fitria Agustina - 110710101196.pdf (1.158Mb)
    Date
    2015-12-17
    Author
    AGUSTINA, Fitria
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut jelas disebutkan secara prosedural bahwa jika terjadi perselisihan internal dalam partai politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Partai Politik. Istilah atau sebutan Mahkamah Partai Politik di setiap partai bisa berbeda namun memiliki essensi yang sama yaitu berwenang untuk mengatasi perselisihan partai secara internal sebelum diselesaikan keluar (eksternal). Susunan atau keanggotaan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian dalam hal ini kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Memang tidak ada ketentuan penjelasan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ini menyangkut pembentukan Mahkamah Partai Politik tersebut tapi keanggotaan Mahkamah Partai Politik ini harus memiliki netralitas atau ketidakberpihakan terhadap perselisihan internal yang terjadi. Kedua, Penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan upaya penyelesaian akhir manakala upaya penyelesaian melalui jalur Mahkamah Partai Politik menemui kebuntuan atau tidak ada penyelesaian yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian melalui jalur pengadilan mengisyaratkan bahwa hasil penyelesaian berupa Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Artinya setelah melalui putusan pengadilan negeri, tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, melainkan langsung melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67771
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository