KAWIN KONTRAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni, bahwa kawin kontrak sangat merugikan dan berdampak negatif bagi anak yg dilahirkan. Hal ini dikarenakan status anak yang dilahirkan adalah anak luar kawin. Berdasarkan hukum sebagaimana yang telah termaktub dalam pasal 43 ayat (1) dan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam anak luar nikah hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu biologisnya saja dan keluarga ibunya dengan kata lain tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayah biologinya. Tetapi setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin juga dapat memperoleh hak keperdataan dari ayah biologisnya dengan syarat ketentuan ayah biologisnya mengakui keberadaannya atau dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]