Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorSAPUTRA, Erdiansyah Dwi
dc.date.accessioned2015-12-17T08:03:07Z
dc.date.available2015-12-17T08:03:07Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim110710101275
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67757
dc.description.abstractBerdasarkan uraian diatas, perlindungan hukum terhadap pencipta lirik lagu yang karyanya dijadikan desain kaos oleh produsen kaos (konveksi kaos) akan membahas tentang apakah setiap lirik lagu mendapatkan perlindungan hukum, apa akibat hukum yang timbul apabila produsen kaos mengutip lirik lagu yang dijadikan desain kaos untuk kepentingan komersil dan bagaimana upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara produsen dengan pencipta lagu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah setiap lagu sudah mendapatkan perlindungan hukum, mengetahui dan mengkaji akibat hukum terhadap produsen kaos mengutip lirik lagu yang dijadikam desain kaos dan mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa anatara produsen kaos dengan pencipta lirik lagu. Metode penelitian merupakan faktor penting dalam setiap penulisan karya ilmiah yang digunakan sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji keberadaan serta menjalankan prosedur yang benar serta dapat dijalankan secara ilmiah. Dalam penelitian ini, yang akan digunakan adalah Yuridis Normatif (Legal Rescarch) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil, seperti undang-undang, peraturanperaturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian di hubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian skripsi. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan tentang penulisan karya ilmiah ini yaitu, Pelanggaran terhadap lirik lagu bukan hal baru lagi dalam era modern seperti sekarang, oleh karena itu sangatlah penting bagi setiap pencipta untuk melindungi setiap karnyanya. Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta telah disebutkan bahwa lagu atau musik tanpa atau dengan teks mendapatkan perlindungan hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap produsen kaos (konveksi kaos) berupa ganti rugi dan sanksi atas perbuatan pelanggaran hak cipta sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) Undang- Undang Hak Cipta. Adapun upaya penyelesaian dalam sengketa antara produsen kaos (konveksi kaos) dengan pencipta dan pemegang hak cipta lirik lagu dapat berwujud litigasi dan non litigasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPENCIPTA LIRIKen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lirik Lagu Yang Karyanya dijadikan Desain Kaos Oleh Produsen Kaos Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record