Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lirik Lagu Yang Karyanya dijadikan Desain Kaos Oleh Produsen Kaos Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Berdasarkan uraian diatas, perlindungan hukum terhadap pencipta lirik
lagu yang karyanya dijadikan desain kaos oleh produsen kaos (konveksi kaos)
akan membahas tentang apakah setiap lirik lagu mendapatkan perlindungan
hukum, apa akibat hukum yang timbul apabila produsen kaos mengutip lirik lagu
yang dijadikan desain kaos untuk kepentingan komersil dan bagaimana upaya
penyelesaian apabila terjadi sengketa antara produsen dengan pencipta lagu.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah setiap
lagu sudah mendapatkan perlindungan hukum, mengetahui dan mengkaji akibat
hukum terhadap produsen kaos mengutip lirik lagu yang dijadikam desain kaos
dan mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa
anatara produsen kaos dengan pencipta lirik lagu.
Metode penelitian merupakan faktor penting dalam setiap penulisan karya
ilmiah yang digunakan sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan, dan
menguji keberadaan serta menjalankan prosedur yang benar serta dapat dijalankan
secara ilmiah. Dalam penelitian ini, yang akan digunakan adalah Yuridis Normatif
(Legal Rescarch) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil, seperti undang-undang, peraturanperaturan
serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian di hubungkan
dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian skripsi. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Kesimpulan tentang penulisan karya ilmiah ini yaitu, Pelanggaran terhadap
lirik lagu bukan hal baru lagi dalam era modern seperti sekarang, oleh karena itu
sangatlah penting bagi setiap pencipta untuk melindungi setiap karnyanya. Pasal
40 Undang-Undang Hak Cipta telah disebutkan bahwa lagu atau musik tanpa atau
dengan teks mendapatkan perlindungan hukum. Akibat hukum yang timbul
terhadap produsen kaos (konveksi kaos) berupa ganti rugi dan sanksi atas
perbuatan pelanggaran hak cipta sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) Undang-
Undang Hak Cipta. Adapun upaya penyelesaian dalam sengketa antara produsen
kaos (konveksi kaos) dengan pencipta dan pemegang hak cipta lirik lagu dapat
berwujud litigasi dan non litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]