Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorSAYUDA, Alin
dc.date.accessioned2015-12-17T00:36:11Z
dc.date.available2015-12-17T00:36:11Z
dc.date.issued2015-12-17
dc.identifier.nim100710101186
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67653
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung (ratio decidendi) menolak permohonan kasasi yang pada intinya bahwa alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon (pihak suami) tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, karena rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah, dimana antara keduanya telah berpisah tempat tinggal sejak tanggal 29 Juni 2010 hingga saat ini, antara keduanya tidak ada komunikasi lagi, upaya damai tidak berhasil, tidak ada harapan rukun lagi, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak. Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K.Ag/2013 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon adalah bahwa perkawinan tersebut putus tidak dapat dilanjutkan kembali dan suami istri tersebut sah berpisah atau bercerai yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Adapun akibat hukum bahwa baik bapak maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap pemeliharaan anak meskipun telah bercerai. Orang tua yang diberi hak untuk memelihara anak, harus berupaya untuk memelihara anak dengan sebaik-baiknya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectGUGAT CERAIen_US
dc.titlePERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MENGAJUKAN GUGAT CERAI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144 K.AG/2013)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record