PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MENGAJUKAN GUGAT CERAI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144 K.AG/2013)
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Dasar pertimbangan
hakim Mahkamah Agung (ratio decidendi) menolak permohonan kasasi yang pada
intinya bahwa alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon
(pihak suami) tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Agama
Yogyakarta telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, karena
rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah, dimana antara keduanya telah
berpisah tempat tinggal sejak tanggal 29 Juni 2010 hingga saat ini, antara keduanya
tidak ada komunikasi lagi, upaya damai tidak berhasil, tidak ada harapan rukun
lagi, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak. Akibat hukum dari Putusan
Mahkamah Agung Nomor 144 K.Ag/2013 yang menolak permohonan kasasi dari
pemohon adalah bahwa perkawinan tersebut putus tidak dapat dilanjutkan kembali
dan suami istri tersebut sah berpisah atau bercerai yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Adapun akibat hukum bahwa baik
bapak maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap
pemeliharaan anak meskipun telah bercerai. Orang tua yang diberi hak untuk
memelihara anak, harus berupaya untuk memelihara anak dengan sebaik-baiknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]