Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorDALDIRI, Akbar Hudan
dc.date.accessioned2015-12-16T01:28:17Z
dc.date.available2015-12-16T01:28:17Z
dc.date.issued2015-12-16
dc.identifier.nim100710101143
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67554
dc.description.abstractPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (disingkat OJK) yang tertuju pada pelaku pasar modal yang di dalamnya juga termasuk emiten akan berdampak pada naiknya biaya emisi saham atau biaya aksi korporasi menjadi mahal dan akan meningkatkan beban yang di tanggung konsumen meningkat, sedangkan emiten dalam pasar modal itu sendiri tidak seluruhnya berusaha di sektor keuangan. Di dalamnya masih terdapat emiten properti, makanan, semen, dan lain sebagainya. Namun, peraturan OJK sendiri tetap tidak memperhatikan emiten manakah yang berusaha di sektor jasa keuangan atau tidak, dan dalam peraturan OJK itu sendiri memungut secara merata terhadap emiten yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa perlindungan hukum terhadap emiten pasar modal atas pungutan oleh Otoritas Jasa keuangan ? dan (2) Apa akibat hukum apabila emiten pasar modal tidak membayar pungutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan pertama, perlindungan hukum bagi emiten non jasa keuangan atas pungutan yang dilakukan oleh OJK masih belum terbentuk. Hal ini menyebkan emiten non jasa keuangan tidak dapat melakukan pembelaan atas Pengenaan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan yang di bayarkan oleh emiten kepada OJK tersebut digunakan sebagai biaya operasional, yang berdasarkan nilai emisi efek yang dimiliki oleh emiten pasar modal yang dimana dalam prakteknya tidak ada perbedaan antara emiten yang menjalankan usaha nya dibidang jasa keuangan dan bidang non jasa keuangan. Pungutan ini menimbulkan kekhawatiran adanya pengaruh terhadap independensi OJK sebagai pengawas dengan menerima pungutan dari industri yang diawasi. Permasalahan berikutnya, beberapa emiten merasa keberatan karena sudah membayar iuran tahunan kepada BEI yang berupa Annual listing fee, sehingga dikhawatirkan beban pungutan ini akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Sehingga upaya hokum yang dapat dilakukan oleh emiten pasar modal non jasa keuangan berupa perlindungan hukum preventif, dimana perlindungan hukum ini memiliki arti untuk memberikan suatu kesempatan bagi warga Negara untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya untuk mecegah terjadinya suatu sengketa. Kedua, akibat hukum apabila emiten non jasa keuangan di pasar modal tidak membayar pungutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dan teguran, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan pungutan terhadap industri keuangan di tanah air tidak berlaku mutlak, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pembayaran kepada perusahaan yang dinilai sedang mengalami kesulitan keuangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectJASA KEUANGANen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Emiten Non Jasa Keuangan Pasar Modal Atas Pungutan Otoritas Jasa Keuangan ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuanganen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record