Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorWAHYUNI, ELYA
dc.date.accessioned2015-12-11T10:40:16Z
dc.date.available2015-12-11T10:40:16Z
dc.date.issued2015-12-11
dc.identifier.nim110710101047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67368
dc.description.abstractKeluarga yang bahagia erat hubungannya dengan adanya keturunan dalam suatu keluarga. Suatu keluarga akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melestarikan keturunannya. Anak merupakan anugerah yang ditunggu dalam suatu keluarga. Karena keberadaan anak merupakan wujud dari keberlangsungan sebuah keluarga. Karena tidak dapat memiliki keturunan, maka sebuah keluarga akan mengangkat anak dari orang lain atau anak dari saudaranya sendiri untuk dimasukkan kedalam anggota keluarganya. Pada masyarakat Desa Jombok Kabupaten Jombang, proses pengangkatan anak dilakukan secara adat Jawa, tanpa meminta surat penetapan pada pengadilan. Tetapi di Desa Jombok Kabupaten Jombang ada sebuah keluarga yang mengangkat 2 (dua) anak angkat, anak angkat yang pertama dilakukan secara adat Jawa. Sedangkan anak angkat yang kedua, selain diangkat secara adat Jawa, dia juga melalui proses pengadilan (adanya surat penetapan dari hakim). Berdasarkan uraian tersebut diatas, akan dikaji penelitian dalam karya tulis yang berbentuk skripsi dengan judul : “KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT DAN HAK MEWARIS HARTA BERSAMA ORANG TUA ANGKAT (STUDI KASUS PADA SALAH SATU RUMAH TANGGA DI JOMBOK KABUPATEN JOMBANG)”. Rumusan masalah dibedakan menjadi 3 (tiga): pertama, Bagaimana kedudukan anak angkat menurut hukum adat dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kedua, bagaimana pembagian harta warisan orang tua angkat terhadap anak angkat yang berbeda prosedur pengangkatannya (studi kasus pada salah satu rumah tangga di Jombok Kabupaten Jombang). Ketiga, bagaimana jika terjadi perselisihan diantara para anak angkat yang berbeda prosedur pengangkatannya (studi kasus pada salah satu rumah tangga di Jombok Kabupaten Jombang). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami kedudukan anak angkat menurut hukum adat dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. (2) Untuk mengetahui dan memahami pembagian harta warisan orang tua angkat terhadap anak angkat yang berbeda prosedur pengangkatannya (studi kasus pada salah satu rumah tangga di Jombok Kabupaten Jombang). (3) Untuk mengetahui dan memahami jika terjadi perselisihan diantara para anak angkat yang berbeda prosedur pengangkatannya (studi kasus pada salah satu rumah tangga di Jombok Kabupaten Jombang). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 6 (enam) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) macam-macam data; (4) teknik pengumpulan data; (5) proses penelitian; dan (6) analisis data. Tinjauan Pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini meliputi kedudukan hukum anak angkat, pembagian harta warisan, dan penyelesaian sengketa menurut hukum adat. Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan yang terdiri dari 3 (tiga) sub bab pembahasan, yaitu pertama, Kedudukan hukum anak angkat yang diangkat oleh orang tua angkat (studi kasus pada salah satu rumah tangga di Jombok Kabupaten Jombang). Pengangkatan anak dimaksudkan untuk mengangkat derajad dari anak yang akan diangkat tersebut. Jadi kedudukan anak angkat di Jawa tidak mempunyai kedudukan sebagai anak kandung atau menggantikan kedudukan anak kandung serta tidak dimaksudkan untuk meneruskan keturunan orang tua angkatnya. Begitu juga dengan pengangkatan anak yang dilakukan oleh bapak Tariso dan ibu Tumpuk tidak lain adalah untuk menyejahterakan Suradi dan Katmiyono, supaya mendapatkan kehidupan yang layak. Selain itu, sesuai juga dengan asas pengangkatan anak adat Jawa, bahwa anak angkat tidak memutuskan hubungan dengan ibu kandungnya. Kedua, Pembagian harta waris orang tua angkat kepada anak angkat. Dimana anak angkat dapat mewarisi harta orang tua angkatnya dengan melihat dari latar belakang sebab terjadinya anak angkat itu. Pada keluarga Bapak Tariso dan Ibu Tumpuk, harta yang di berikan kepada kedua anak angkatnya setelah mereka menikah, yaitu masing-masing 1 petak sawah dan 1 unit mobil pick up. mereka tidak pernah membeda-bedakan antara kedua anaknya tersebut. Mereka berkeinginan bahwa semua hartanya dibagi dua untuk dua anak angkatnya tersebut. Ketiga, Timbulnya sengketa dan penyelesaian sengketa. Dalam mencari jalan penyelesaian mengenai sengketa harta warisan pada umumnya masyarakat hukum adat menghendaki adanya penyelesaian yang rukun dan damai. Jalan penyelesaian damai itu dapat ditempuh dengan jalan musyawarah. Pada keluarga Bapak Tariso dan Ibu Tumpuk, permasalahan mulai terjadi setelah bapak tariso meninggal. Banyaknya harta peninggalan yang masih atas nama bapak Tariso membuat ibu tumpuk untuk mengurus semua harta yang masih atas nama bapak Tariso beralih ke ibu Tumpuk pada salah satu kantor Notaris di Daerah itu. Ketika pengurusan balik nama sertifikat oleh ibu Tumpuk masih dalam proses menunggu sidang Pengadilan, dua minggu sebelum sidang Ibu Tumpuk meninggal dunia. Sehingga proses balik nama sertipikat tersebut berhenti demi hukum. Katmiyono menggugat Notaris agar memberikan Sertipikat itu kepada dia, tetapi bapak Suradi beserta Ahli Waris yang lain merasa keberatan atas apa yang dilakukan oleh Katmiyono, sehingga Bapak Suradi dan Ahli Waris yang lain mengajukan Gugatan Intervensi. Agar Sertipikat tidak diambil oleh Katmiyono saja. Akhirnya mereka menempuh jalan damai agar masalahnya tidak berlarut-larut. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Anak angkat yang diangkat secara adat Jawa dilakukan dengan terang, yaitu dilakukan dihadapan fungsionaris hukum adat setempat, dikhitankan dan dinikahkan. Anak angkat yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dimaksudkan agar anak yang diangkat mempunyai kepastian hukum. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh bapak Tariso dan ibu Tumpuk tidak lain adalah untuk menyejahterakan anak tersebut, supaya mendapatkan kehidupan yang layak. Kedua, Pada masa bapak Tariso dan Ibu Tumpuk masih hidup, mereka tidak pernah membeda-bedakan antara kedua anaknya tersebut. memegang asas persamaan hak, yaitu asas dalam pembagian warisan dimana semua ahli waris mendapatkan pembagian yang sama besarnya, baik itu anak lelaki atau anak wanita, anak sulung atau anak bungsu semuanya mempunyai hak yang sama. Misalnya, apabila salah satu anaknya diberi satu petak sawah maka anak yang satu lagi juga diberi satu petak sawah. Mereka berkeinginan bahwa semua hartanya dibagi dua untuk dua anak angkatnya tersebut. Ketiga, Sengketa harta warisan pada umumnya masyarakat menghendaki adanya penyelesaian yang rukun dan damai. Seperti yang dilakukan oleh kedua anak angkat dari Almarhum Bapak Tariso dan Almarhumah Ibu Tumpuk, mereka akhirnya menyelesaikan masalahnya dengan jalan damai. Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Kepada masyarakat, akan lebih baik apabila dalam menggangkat seorang anak dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dengan cara mengangkat anak secara adat dan melakukan Penetapan Pengangkatan Anak Ke Pengadilan. Hal itu dimaksudkan agar kedudukan hukum dari anak angkat itu terlindungi, dan agar anak yang diangkat mempunyai kepastian hukum. Kedua, Apabila melakukan pembagian harta waris, sebaiknya menggunakan asas persamaan hak, yaitu asas dalam pembagian warisan dimana semua ahli waris mendapatkan pembagian yang sama besarnya, baik itu anak lelaki atau anak wanita, anak sulung atau anak bungsu semuanya mempunyai hak yang sama. Ketiga, Apabila terjadi perselisihan atau sengketa terkait harta warisan, akan lebih baik apabila kedua belah pihak memilih menyelesaikan dengan damai, yaitu dengan cara permusyawarahan keluarga antara kedua belah pihak agar tercipta perdamaian dan tidak menjadi ricuh di waktu yang akan datang, sehingga tidak terjadi perpecahan antara keluarga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANAK ANGKATen_US
dc.subjectHAK MEWARIS HARTAen_US
dc.subjectORANG TUA ANGKATen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT DAN HAK MEWARIS HARTA BERSAMA ORANG TUA ANGKAT (STUDI KASUS PADA SALAH SATU RUMAH TANGGA DI JOMBOK KABUPATEN JOMBANG)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record