KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT DAN HAK MEWARIS HARTA BERSAMA ORANG TUA ANGKAT (STUDI KASUS PADA SALAH SATU RUMAH TANGGA DI JOMBOK KABUPATEN JOMBANG)
Abstract
Keluarga yang bahagia erat hubungannya dengan adanya keturunan dalam
suatu keluarga. Suatu keluarga akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat
melestarikan keturunannya. Anak merupakan anugerah yang ditunggu dalam
suatu keluarga. Karena keberadaan anak merupakan wujud dari keberlangsungan
sebuah keluarga. Karena tidak dapat memiliki keturunan, maka sebuah keluarga
akan mengangkat anak dari orang lain atau anak dari saudaranya sendiri untuk
dimasukkan kedalam anggota keluarganya. Pada masyarakat Desa Jombok
Kabupaten Jombang, proses pengangkatan anak dilakukan secara adat Jawa, tanpa
meminta surat penetapan pada pengadilan. Tetapi di Desa Jombok Kabupaten
Jombang ada sebuah keluarga yang mengangkat 2 (dua) anak angkat, anak angkat
yang pertama dilakukan secara adat Jawa. Sedangkan anak angkat yang kedua,
selain diangkat secara adat Jawa, dia juga melalui proses pengadilan (adanya surat
penetapan dari hakim). Berdasarkan uraian tersebut diatas, akan dikaji penelitian
dalam karya tulis yang berbentuk skripsi dengan judul : “KEDUDUKAN
HUKUM ANAK ANGKAT DAN HAK MEWARIS HARTA BERSAMA
ORANG TUA ANGKAT (STUDI KASUS PADA SALAH SATU RUMAH
TANGGA DI JOMBOK KABUPATEN JOMBANG)”. Rumusan masalah
dibedakan menjadi 3 (tiga): pertama, Bagaimana kedudukan anak angkat menurut
hukum adat dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kedua, bagaimana
pembagian harta warisan orang tua angkat terhadap anak angkat yang berbeda
prosedur pengangkatannya (studi kasus pada salah satu rumah tangga di Jombok
Kabupaten Jombang). Ketiga, bagaimana jika terjadi perselisihan diantara para
anak angkat yang berbeda prosedur pengangkatannya (studi kasus pada salah satu
rumah tangga di Jombok Kabupaten Jombang). Tujuan dari penulisan skripsi ini
adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami kedudukan anak angkat menurut
hukum adat dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. (2) Untuk mengetahui dan
memahami pembagian harta warisan orang tua angkat terhadap anak angkat yang
berbeda prosedur pengangkatannya (studi kasus pada salah satu rumah tangga di
Jombok Kabupaten Jombang). (3) Untuk mengetahui dan memahami jika terjadi
perselisihan diantara para anak angkat yang berbeda prosedur pengangkatannya
(studi kasus pada salah satu rumah tangga di Jombok Kabupaten Jombang).
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu
metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan,
mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak
lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan
meliputi 6 (enam) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3)
macam-macam data; (4) teknik pengumpulan data; (5) proses penelitian; dan (6)
analisis data.
Tinjauan Pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk
menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini
meliputi kedudukan hukum anak angkat, pembagian harta warisan, dan
penyelesaian sengketa menurut hukum adat.
Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan yang terdiri dari 3
(tiga) sub bab pembahasan, yaitu pertama, Kedudukan hukum anak angkat yang
diangkat oleh orang tua angkat (studi kasus pada salah satu rumah tangga di
Jombok Kabupaten Jombang). Pengangkatan anak dimaksudkan untuk
mengangkat derajad dari anak yang akan diangkat tersebut. Jadi kedudukan anak
angkat di Jawa tidak mempunyai kedudukan sebagai anak kandung atau
menggantikan kedudukan anak kandung serta tidak dimaksudkan untuk
meneruskan keturunan orang tua angkatnya. Begitu juga dengan pengangkatan
anak yang dilakukan oleh bapak Tariso dan ibu Tumpuk tidak lain adalah untuk
menyejahterakan Suradi dan Katmiyono, supaya mendapatkan kehidupan yang
layak. Selain itu, sesuai juga dengan asas pengangkatan anak adat Jawa, bahwa
anak angkat tidak memutuskan hubungan dengan ibu kandungnya. Kedua,
Pembagian harta waris orang tua angkat kepada anak angkat. Dimana anak angkat
dapat mewarisi harta orang tua angkatnya dengan melihat dari latar belakang
sebab terjadinya anak angkat itu. Pada keluarga Bapak Tariso dan Ibu Tumpuk,
harta yang di berikan kepada kedua anak angkatnya setelah mereka menikah,
yaitu masing-masing 1 petak sawah dan 1 unit mobil pick up. mereka tidak pernah
membeda-bedakan antara kedua anaknya tersebut. Mereka berkeinginan bahwa
semua hartanya dibagi dua untuk dua anak angkatnya tersebut. Ketiga, Timbulnya
sengketa dan penyelesaian sengketa. Dalam mencari jalan penyelesaian mengenai
sengketa harta warisan pada umumnya masyarakat hukum adat menghendaki
adanya penyelesaian yang rukun dan damai. Jalan penyelesaian damai itu dapat
ditempuh dengan jalan musyawarah. Pada keluarga Bapak Tariso dan Ibu
Tumpuk, permasalahan mulai terjadi setelah bapak tariso meninggal. Banyaknya
harta peninggalan yang masih atas nama bapak Tariso membuat ibu tumpuk untuk
mengurus semua harta yang masih atas nama bapak Tariso beralih ke ibu Tumpuk
pada salah satu kantor Notaris di Daerah itu. Ketika pengurusan balik nama
sertifikat oleh ibu Tumpuk masih dalam proses menunggu sidang Pengadilan, dua
minggu sebelum sidang Ibu Tumpuk meninggal dunia. Sehingga proses balik
nama sertipikat tersebut berhenti demi hukum. Katmiyono menggugat Notaris
agar memberikan Sertipikat itu kepada dia, tetapi bapak Suradi beserta Ahli Waris
yang lain merasa keberatan atas apa yang dilakukan oleh Katmiyono, sehingga
Bapak Suradi dan Ahli Waris yang lain mengajukan Gugatan Intervensi. Agar
Sertipikat tidak diambil oleh Katmiyono saja. Akhirnya mereka menempuh jalan
damai agar masalahnya tidak berlarut-larut.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Anak angkat yang
diangkat secara adat Jawa dilakukan dengan terang, yaitu dilakukan dihadapan
fungsionaris hukum adat setempat, dikhitankan dan dinikahkan. Anak angkat
yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dimaksudkan agar anak yang diangkat
mempunyai kepastian hukum. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh bapak
Tariso dan ibu Tumpuk tidak lain adalah untuk menyejahterakan anak tersebut,
supaya mendapatkan kehidupan yang layak. Kedua, Pada masa bapak Tariso dan
Ibu Tumpuk masih hidup, mereka tidak pernah membeda-bedakan antara kedua
anaknya tersebut. memegang
asas persamaan hak, yaitu asas dalam pembagian warisan dimana semua
ahli waris mendapatkan pembagian yang sama besarnya, baik itu anak lelaki atau
anak wanita, anak sulung atau anak bungsu semuanya mempunyai hak yang sama.
Misalnya, apabila salah satu anaknya diberi satu petak sawah maka anak yang
satu lagi juga diberi satu petak sawah. Mereka berkeinginan bahwa semua
hartanya dibagi dua untuk dua anak angkatnya tersebut. Ketiga, Sengketa harta
warisan pada umumnya masyarakat menghendaki adanya penyelesaian yang
rukun dan damai. Seperti yang dilakukan oleh kedua anak angkat dari Almarhum
Bapak Tariso dan Almarhumah Ibu Tumpuk, mereka akhirnya menyelesaikan
masalahnya dengan jalan damai. Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama,
Kepada masyarakat, akan lebih baik apabila dalam menggangkat seorang anak
dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dengan cara mengangkat anak secara adat dan
melakukan Penetapan Pengangkatan Anak Ke Pengadilan. Hal itu dimaksudkan
agar kedudukan hukum dari anak angkat itu terlindungi, dan agar anak yang
diangkat mempunyai kepastian hukum. Kedua, Apabila melakukan pembagian
harta waris, sebaiknya menggunakan asas persamaan hak, yaitu asas dalam
pembagian warisan dimana semua ahli waris mendapatkan pembagian yang sama
besarnya, baik itu anak lelaki atau anak wanita, anak sulung atau anak bungsu
semuanya mempunyai hak yang sama. Ketiga, Apabila terjadi perselisihan atau
sengketa terkait harta warisan, akan lebih baik apabila kedua belah pihak memilih
menyelesaikan dengan damai, yaitu dengan cara permusyawarahan keluarga
antara kedua belah pihak agar tercipta perdamaian dan tidak menjadi ricuh di
waktu yang akan datang, sehingga tidak terjadi perpecahan antara keluarga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]