MEKANISME PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN CETAK BUKU KEPUTUSAN NOMOR 01-07 DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRP Kabupaten/ Kota, Presiden dan
Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu memfasilitasi
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU), integritas moral sebagai pelaksanaan Pemilu sangat penting
karena komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuatnya lebih dipercaya di mata
masyarakat karena di dukung oleh anggota yang jujur dan adil. Dana yang digunakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan umum barasal dari
APBN dan APBD.
Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir
penulis, selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana instansi pemerintah tersebut
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja
Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui pelaksanaan perpajakan khususnya
mengenai Mekanisme Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Cetak Buku Keputusan Nomor 01-07 Dalam
Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2010 oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 22 berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus- 12 September
2010
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember bekerjasama dengan
pihak rekanan CV. ARISTAMA atas Pengadaan Cetak Buku Keputusan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2010 bahwa Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Jember ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 22 adalah pihak bandahara Komiisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Jember. Dalam hal ini dana berasal dari APBD maka pihak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) langsung setor ke Bank Persepsi jadi pihak rekanan
menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan kontrak bahwa
yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pihak rekanan CV.
ARISTAMA.
Collections
- DP-Taxation [889]