MEKANISME PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN CETAK BUKU KEPUTUSAN NOMOR 01-07 DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat 
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat 
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.  
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilihan Umum 
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRP Kabupaten/ Kota, Presiden dan 
Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersifat nasional, 
tetap, dan mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu memfasilitasi 
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Sebagai anggota Komisi 
Pemilihan Umum (KPU), integritas moral sebagai pelaksanaan Pemilu sangat penting 
karena komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuatnya lebih dipercaya di mata 
masyarakat karena di dukung oleh anggota yang jujur dan adil. Dana yang digunakan 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk  melaksanakan pemilihan umum barasal dari 
APBN dan APBD. 
Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir 
penulis, selain itu  juga ingin mengetahui sejauh mana instansi pemerintah tersebut 
melaksanakan kewajiban perpajakannya.  Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja 
Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui pelaksanaan perpajakan khususnya 
mengenai Mekanisme Pengenaan,  Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan  Pajak 
Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Cetak Buku Keputusan Nomor 01-07  Dalam 
Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah 2010  oleh 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Perhitungan Pajak Penghasilan 
Pasal 22 berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus-  12 September 
2010  
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember bekerjasama  dengan 
pihak rekanan CV. ARISTAMA atas Pengadaan Cetak Buku Keputusan Pemilihan 
Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah  2010  bahwa Komisi Pemilihan Umum 
(KPU) Kabupaten Jember ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemotong Pajak 
Penghasilan Pasal 22 adalah pihak bandahara Komiisi Pemilihan Umum (KPU) 
Kabupaten Jember. Dalam hal ini dana berasal dari APBD maka pihak Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) langsung setor ke Bank Persepsi  jadi pihak rekanan 
menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan kontrak bahwa 
yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pihak rekanan CV. 
ARISTAMA.
Collections
- DP-Taxation [896]
