Show simple item record

dc.contributor.authorShinta Aprilliana
dc.date.accessioned2013-12-09T05:52:39Z
dc.date.available2013-12-09T05:52:39Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM070903101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6735
dc.description.abstractPajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRP Kabupaten/ Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), integritas moral sebagai pelaksanaan Pemilu sangat penting karena komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuatnya lebih dipercaya di mata masyarakat karena di dukung oleh anggota yang jujur dan adil. Dana yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan umum barasal dari APBN dan APBD. Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis, selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana instansi pemerintah tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui pelaksanaan perpajakan khususnya mengenai Mekanisme Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Cetak Buku Keputusan Nomor 01-07 Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2010 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus- 12 September 2010 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember bekerjasama dengan pihak rekanan CV. ARISTAMA atas Pengadaan Cetak Buku Keputusan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2010 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pihak bandahara Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Dalam hal ini dana berasal dari APBD maka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung setor ke Bank Persepsi jadi pihak rekanan menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan kontrak bahwa yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pihak rekanan CV. ARISTAMA.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101058;
dc.subjectPELAPORAN PAJAKen_US
dc.titleMEKANISME PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN CETAK BUKU KEPUTUSAN NOMOR 01-07 DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record