Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I WAYAN
dc.contributor.advisorWAHJUNI, EDI
dc.contributor.authorRAKAYONI, DIMAS PURNAYOGA
dc.date.accessioned2015-12-01T08:15:03Z
dc.date.available2015-12-01T08:15:03Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim100710101141
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65554
dc.description.abstractPajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Salah satu perolehan pajak adalah dari sektor reklame. Pihak yang terkait dalam pemasangan reklame perlu membuat perjanjian tertulis mengenai kerjasama pengadaan reklame hingga batas akhir atau jangka waktu pemasangan papan reklame tersebut berakhir dan apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam perjanjian tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum. Penulis skripsi ini melakukan Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah akibat hukum perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerjasama pendirian papan reklame (billboard) ? dan (2) Apa ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012 yang menolak gugatan penggugat ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Akibat hukum perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerjasama pendirian papan reklame (billboard) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012adalah bahwa pihak dirugikan atau pihak yang menggugat tetap dapat menuntut hak-haknya, tanpa harus menyandarkan dasar gugatannya pada perjanjian sebelumnya, karena perjanjian antara para pihak telah berakhir. Perbuatan Melawan Hukum dapat mengakibatkan perjanjian yang dibuat batal demi hukum karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 sampai dengan 1367 KUHPerdata. Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian. Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. Ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012 yang menolak gugatan penggugat, bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 23 Agustus 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 17 September 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Medan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, ternyata judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti-bukti P1 sampai dengan P6 dan 3 (tiga) orang saksi, tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sedangkan Tergugat dengan bukti-bukti T1 sampai dengan T10 telah berhasil membuktikan dalil bantahannya. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Star Indonesia tersebut harus ditolak. Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam suatu bingkai perjanjian, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam bentuk wanprestasi. Terkait dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012 penggugat melakukan gugatan karena wanprestasi dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya wanprestasi. Dalam melakukan gugatan wanprestasi hendaknya pihak penggugat dapat mempersiapkan bukti-bukti yang baik dan kuat sehingga dapat menguatkan gugatannya di pengadilan. Demikian halnya dengan tergugat dapat mempersiapkan bukti-bukti di persidangan untuk menyangkal gugatan di persidangan untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, pemahaman hak dan kewajiban serta pelaksanaannya dengan baik dan benar akan membawa keseimbangan perjanjian bagi kedua belah pihaken_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectperbuatan melawan hukumen_US
dc.subjectperjanjian kerjasamaen_US
dc.subjectpendirian papan reklameen_US
dc.titlePERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENDIRIAN PAPAN REKLAME (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record