PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENDIRIAN PAPAN REKLAME (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012)
Abstract
Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan
bersama. Salah satu perolehan pajak adalah dari sektor reklame. Pihak yang terkait
dalam pemasangan reklame perlu membuat perjanjian tertulis mengenai kerjasama
pengadaan reklame hingga batas akhir atau jangka waktu pemasangan papan reklame
tersebut berakhir dan apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam perjanjian
tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum. Penulis skripsi ini melakukan Kajian
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012. Rumusan masalah yang akan
dibahas adalah : (1) Apakah akibat hukum perbuatan melawan hukum dalam perjanjian
kerjasama pendirian papan reklame (billboard) ? dan (2) Apa ratio decidendi
(pertimbangan hukum) hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
3253/K.PDT/2012 yang menolak gugatan penggugat ? Tujuan umum penulisan ini
adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam
skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari
hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Akibat hukum
perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerjasama pendirian papan reklame
(billboard) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012adalah bahwa
pihak dirugikan atau pihak yang menggugat tetap dapat menuntut hak-haknya, tanpa
harus menyandarkan dasar gugatannya pada perjanjian sebelumnya, karena perjanjian
antara para pihak telah berakhir. Perbuatan Melawan Hukum dapat mengakibatkan
perjanjian yang dibuat batal demi hukum karena perbuatan itu bertentangan dengan
hukum pada umumnya. Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365
sampai dengan 1367 KUHPerdata. Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu mengganti kerugian. Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. Ratio decidendi (pertimbangan
hukum) hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012 yang
menolak gugatan penggugat, bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 23 Agustus 2012 dan kontra
memori kasasi tanggal 17 September 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex
Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Medan yang dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi Medan, ternyata judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah
memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti-bukti P1 sampai
dengan P6 dan 3 (tiga) orang saksi, tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,
sedangkan Tergugat dengan bukti-bukti T1 sampai dengan T10 telah berhasil
membuktikan dalil bantahannya. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas,
lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi PT. Star Indonesia tersebut harus ditolak.
Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya setiap orang dapat menjalankan
dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam suatu bingkai perjanjian,
sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam bentuk wanprestasi. Terkait
dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3253/K.PDT/2012 penggugat
melakukan gugatan karena wanprestasi dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan
timbulnya wanprestasi. Dalam melakukan gugatan wanprestasi hendaknya pihak
penggugat dapat mempersiapkan bukti-bukti yang baik dan kuat sehingga dapat
menguatkan gugatannya di pengadilan. Demikian halnya dengan tergugat dapat
mempersiapkan bukti-bukti di persidangan untuk menyangkal gugatan di persidangan
untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan wanprestasi. Oleh karena itu,
pemahaman hak dan kewajiban serta pelaksanaannya dengan baik dan benar akan
membawa keseimbangan perjanjian bagi kedua belah pihak
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]