Show simple item record

dc.contributor.advisorSugijono
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorPUTRI, AREY LUTFIA
dc.date.accessioned2015-12-01T07:58:27Z
dc.date.available2015-12-01T07:58:27Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim110710101139
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65544
dc.description.abstractPelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha seringkali menggunakan cara-cara yang tidak jujur, melawan hukum, bahkan dengan cara-cara lain yang dapat menghambat terjadinya persaingan usaha yang sehat. Salah satu cara yang dilakukan yakni melakukan perjanjian tertutup, hal inipun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sangatlah dilarang. Undang-undang ini merupakan pedoman bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha disingkat dengan KPPU dalam melakukan penyelidikan, pemeriksaan, pembuktian bahkan putusan terhadap pelaku usaha yang diduga telah melakukan kegiatan ataupun perjanjian yang dilarang. Salah satu kasus akhir tahun 2013 yang ditangani KPPU adalah perjanjian tertutup berkaitan dengan jasa bongkar muat yang dilakukan oleh PT Pelindo II (Persero) cabang Teluk Bayur. PT Pelindo II (Persero) terbukti telah melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf a dan b dan KPPU memerintahkan kepada Pelindo II untuk mencabut setiap klausula yang mengatur penyerahan kegiatan bongkar muat barang kepada Terlapor dalam perjanjian-perjanjian sewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur yang mengkaitkan antara penyewa lahan dengan pengguna jasa bongkar muat dan memerintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 4.775.377.781. PT. Pelindo II keberatan atas putusan tersebut sehingga mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 November 2013. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT, PT. Pelindo II dinyatakan tidak bersalah dan membatalkan putusan KPPU. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji putusan tersebut kedalam sebuah skripsi dengan judul “PERJANJIAN TERTUTUP DALAM KEGIATAN BONGKAR MUAT PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) DI PELABUHAN TELUK BAYUR (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT)”. Adapun mengenai rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apakah perjanjian tertutup yang mempunyai dampak positif dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengingat bahwa perjanjian tertutup dirumuskan secara Per Se. 2)Apakah ratio decidendi hakim dalam putusan nomor: 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT) sudah sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui dampak positif dari perjanjian tertutup dan ratio decidendi hakim dalam putusan nomor: 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT) sudah sesuai atau tidak dengan Pasal 2 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mana kedua rumusan masalah tersebut dikaitkan dengan teori serta kaidah hukum yang ada. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur yang mendukung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat, persaingan usaha, kepelabuhanan dan lain sebagainya. Pada bab tinjauan pustaka yang dibahas adalah mengenai pengertian dari perjanjian, perjanjian tertutup, kegiatan bongkar muat, persaingan usaha dan kriteria dari perjanjian tertutup serta macam-macam perjanjian tertutup. Pada bab pembahasan yang dibahas adalah mengenai dampak positif perjanjian tertutup berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dirumuskan secara Per Se adalah a) Penjualan berbagai produk secara bersamaan akan mengurangi biaya transaksi, terutama dalam proses pengumpulan informasi, negosiasi serta manajemen logistik. Hal ini dikarenakan pelaku usaha yang melakukan adalah pelaku usaha yang sama. b) Dalam kasus tertentu (misalnya untuk mesin yang rumit), produsen dapat mengikat pembeli sehingga kontrol kualitas terhadap bahan baku yang digunakan mesin tersebut dapat dilakukan. Dengan demikian tidak akan terjadi kesalahan penggunaan bahan baku yang memperburuk kinerja mesin. Sekilas dibahas pula mengenai perjanjian tertutup yang berdampak negatif yaitu merupakan salah satu bentuk pembatasan akses pasar yang diberlakukan oleh pelaku perjanjian ini terhadap pelaku usaha pesaingnya dan hambatan masuk ke pasar, terutama bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi produk yang disertakan atau disyaratkan diluar produk utamanya, dan lain-lain. Mengenai pendekatan Per Se yakni pendekatan yang dilakukan tanpa melihat suatu perjanjian ataupun kegiatan mempunyai dampak yang ditimbulkan ataukah tidak, namun hanya melihat rumusan pasal yang melarangnya saja. Pada bab pembahasan juga membahas mengenai analisis ratio decidendi hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor: 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT tentang kegiatan bongkar muat di pelabuhan teluk bayur berdasarkan pasal 2 dan pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pertimbangan hakim tersebut jika ditinjau dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka dirasa kurang sesuai, sebab dalam ketentuan pasal tersebut sangatlah memperhatikan asas keseimbangan. Namun hakim saat memutuskannya sama sekali tidak memperhatikan pelaku usaha lain yang merupakan pesaing dari PT Pelindo II (Persero) sehingga menurut hemat penulis putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan dalam masyarakat. Mengingat kembali bahwa tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya memperhatikan dampak positif yang ditimbulkan dari perjanjian tertutup saja. Sedangkan untuk Pasal 19 menurut penulis sudah benar dalam pertimbangannya. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat direkomendasikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dalam membuat suatu kebijakan harus konsisten sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dalam penafsirannya. Sebab hal ini akan berimplikasi terhadap penegakan hukum persaingan usaha yang sehat. Kepada Pemerintah, dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah diamanahkan pada suatu departemen seharusnya saat ini mulai melakukan perubahan. Seharusnya pelaku usaha yang lemah mulai mendapatkan perhatian, mengingat saat ini penerapan AEC yang mana menuntut pelaku usaha untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Sehingga jalur kemitraan yang semestinya dapat dipilih oleh pemerintah. Kepada pelaku usaha, dalam menjalankan suatu usaha memang tidaklah mudah, membutuhkan usaha dan kerjakeras demi mandapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun, janganlah menggunakan cara-cara yang tidak jujur untuk mencapai apa yang diinginkan. Sebab hal ini akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga kondisi pasar tidak kondusif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectkegiatan bongkar muat PT Pelabuhan Indonesiaen_US
dc.subjectpelabuhan teluk bayuren_US
dc.subjectputusan pengadilan No. 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UTen_US
dc.titlePERJANJIAN TERTUTUP DALAM KEGIATAN BONGKAR MUAT PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) DI PELABUHAN TELUK BAYUR (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record