dc.description.abstract | Pekerja merupakan sumber penghasilan seseorang dalam memenuhi kebutuhan
hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga dan setiap orang berhak untuk hidup serta
mempertahankan kehidupannya sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 (1) yang
artinya bahwa setiap manusia terutama warga negara Indonesia sejak lahir
mempunyai hak yang sama dalam hal untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Tenaga kerja mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan, sehingga hak atas pekerjaan bagi seseorang adalah
hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Atas dasar prinsip konstitusional
tersebut maka pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat
pekerja dan perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada skripsi ini penulis
mengangkat judul PERSPEKTIF HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH YANG
MELAKUKAN MOGOK KERJA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2003, menurut penulis sudut pandang pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja yang merupakan sebagian dari hak-hak pekerja/buruh dan
tentu saja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan menarik untuk dicermati.
Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengamati Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam kaitanya dengan pengaturan penyelesaian
perselisihan hubungan industial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004, termasuk pada mogok kerja tidak dapat respon pengusaha. Metode
penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif,.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan
normatif (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,
xiv
karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ini telah menimbulkan ketidakadilan
bagi buruh. Saran dalam skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perlu ditinjau ulang karena
Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini dianggap
menghilangkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hubungan kerja
buruh/pekerja tersebut. | en_US |