PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN BERIBADAH DI INDONESIA
Abstract
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap makhluk
hidup sejak dilahirkan. Hak tersebut haruslah dijunjung tinggi dan dihormati oleh
setiap individu. Konsep mengenai hak asasi manusia sebelumnya sudah banyak
dibahas oleh para tokoh-tokoh terkemuka, mulai dari hukum alam, hukum Tuham,
hingga konsep modern seperti liberalis dan komunis.
Secara internasional kebebasan beragama telah diatur dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dikeluarkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Jauh sebelum dikeluarkannya DUHAM oleh PBB pada
tahun 1948, perkembangan hak asasi manusia telah ada di Indonesia sudah
terlebih dahulu terbentuk. Dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia Tahun 1945 jelas tertulis bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa yang dengan kata lain bangsa Indonesia
menjunjung tinggi semangat kemerdekaan berlandaskan asas hak asasi manusia.
Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia pun telah ada sebelum
lahirnya kemerdekaan Indonesia, terbuki dengan adanya perjuangan-perjuangan
bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Setelah kemerdekaan
Republik Indonesia, perkembangan hak asasi manusia pun semakin berkembang.
Indonesia pun menjadi negara yang serius dalam membenahi segala
permasalahan-permasalan mengenai hak asasi manusia. Hal ini terbukti dengan
keseriusan pemerintah Indonesia dengan membentuk beberapa aturan hukum.
Dimulai dari terbentuknya Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mencantumkan hak asasi manusia kedalam landasan
konstitusi. Terciptanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1/PNPS/Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaandan/atauPenodaan
Agama. Adanya Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998
tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan martabat Manusia). Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia
xiv
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hingga terbentuknya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
Dalam hak asasi manusia, kebebasan beribadah merupakan salah satu hak
asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu. Kebebasan beribadah merupakan
kebebasan untuk menjalankan amanah serta ajaran dari agama atau keyakinan
yang dimiliki seseorang. Namun, dalam menjalankan konsep peribadahan,
kebebasan beribadah ini dapat dibatasi dengan aturan hukum dan undang-undang.
Kebebasan beribadah di Indonesia juga mengalami perjalanan yang sangat
panjang. Hingga saat ini, pelanggaran terhadap kebebasan beribadah di Indonesia
masih banyak terjadi. Pelanggaran terhadap kebebasan beribadah di Indonesia
merupakan puncak gunung es, yang hanya terlihat puncaknya saja, namun bila
ditelaah jauh kedalam sangat banyak permasalahan yang terjadi. Melihat hal ini
pemerintah tidak tinggal diam, pemerintah melakukan tinjauan hukum terhadap
beberapa permasalahan yang ada, yaitu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
atas permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1/PNPS/Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama, hingga terciptanya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kasus yang paling banyak terjadi yaitu pembongkaran rumah
ibadah/ibadat. Rumah ibadah merupakan sarana bagi pemeluk agama untuk
menjalankan ajaran agama yang diyakininya, seperti berkumpul dan melakukan
doa bersama bagi para pengikut agama tersebut, hingga melakukan kegiatan
keagamaan yang diwajibkan.
Pembongkaran rumahibadah ini dilakukan oleh beberapa kalangan, mulai
dari individu, golongan masyarakat yang mengatasnamakan agama, kepolisian,
xv
hingga pemerintah yang seharusnya menjadi jembatan dan media untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat justru turut andil dalam beberapa kasus
pembongkaran rumah ibadah yang mengutamakan kepentingannya sendiri serta
campur tangan politik. Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/WakilKepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian
Rumah Ibadat telah dikeluarkan oleh pemerintah dengan semangat adanya
pengaturan mengenai pendirian rumah ibadah, namun dalam pelaksanaannya
keputusan bersama ini justru dijadikan alasan bagi beberapa pihak untuk
melakukan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah di Indonesia.
Adanya kerjasama yang baik antara individu, kelompok masyarakat,
pemerintah, serta kepolisian menjadi solusi yang tepat mengingat adanya
kepentingan-kepentingan tertentu yang mempengaruhi adanya suatu keputusan
dalam mengambil tindakan. Selain itu, sikap saling menghargai dan menghormati
berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah dijunjung tinggi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]