Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorSugijono
dc.contributor.authorLAKSANA, ARGA PUTRA ABDI
dc.date.accessioned2015-12-01T01:06:50Z
dc.date.available2015-12-01T01:06:50Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim100710101163
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65217
dc.description.abstractKoperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang tidak merupakan konsentrasi modal. Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela yang mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama. Salah satu bentuk koperasi adalah koperasi simpan pinjam yang membantu anggotanya dibidang perkreditan. Padahal ketersediaan modal yang berasal dari anggota relatif tidak mencukupi. Terlebih dengan keadaan ekonomi negeri ini yang menuntut pengusaha untuk mempunyai modal untuk melakukan usaha yang sedang dijalankan, koperasi berperan penting terhadap pengusaha kecil dalam memberikan modal pinjaman. Lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman pasti mewajibkan adanya jaminan. Jaminan benda bergerak pengikatannya ialah dalam bentuk “perjanjian penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang-barang (Fiduciaire eigendoms overdracht)” yang dilegalisasi oleh notaris, akan tetapi tidak didaftarkan ke Departemen Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akan tetapi biaya yang dikeluarkan untuk mendaftarkan jaminan tersebut dinilai memberatkan debitur yang rata-rata berasal dari golongan usaha kecil menengah. Hal ini menyebabkan ada beberapa debitur dengan sengaja tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut yang mengakibatkan kepentingan kreditur tidak dilindungi secara sempurna. Oleh karena itu, ada dua (2) rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini, yang pertama adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit pada koperasi simpan pinjam bila Penggunakan jaminan fidusia yang akta fidusianya tidak didaftarkan?, yang kedua adalah bagaimana penyelesaian sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi dengan koperasi simpan pinjam sedang akta fidusianya tidak didaftarkan? Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui kekuatan hukum pada perjanjian kredit apabila menggunakan jaminan fidusia yang akta fidusianya tidak didaftarkan, untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi sedangkan jaminan fidusia tidak didaftarkan. Untuk itu penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dengan menerapkan kaidah- kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini ialah bahwasanya tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah, hanya saja ketentuan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan untuk memberlakukan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut guna memberikan xii identitas terhadap barang jaminan dan kepastian hukum saat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit, oleh karena itu haruslah dipenuhi syarat benda jaminan fidusia itu untuk didaftarkan, sedangkan fidusia yang tidak didafarkan tidak bisa menikmati keuntungan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kemudian, hasil dari rumusan masalah yang kedua adalah untuk Koperasi Simpan Pinjam dalam menyelesaikan kredit macet atau kredit bermasalah terhadap barang jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah cara musyawarah (non litigasi) tanpa keterlibatan dari pihak lain. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya dan bersifat kekeluargaan Kesimpulannya yang dapat diambil dari permasalah tersebut adalah kekuatan hukum perjanjian kredit dengan menggunakan akta fidusia yang tidak didaftarkan pada Koperasi Simpan Pinjam tidak sempurna sebab tidak memiliki (hak preferen) atau hak didahulukan. Penyelesaian sengketa apabila debitur wanprestasi sedangkan akta fidusia tidak didaftarkan adalah dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah untuk memperoleh jalan keluar yang terbaik. Saran yang dapat diberikan kepada koperasi selaku kreditur dan anggotanya selaku debitur, maka perjanjian kredit pada lembaga keuangan khususnya koperasi simpan pinjam dilakukan dengan lembaga jaminan fidusia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Koperasi dalam permasalahan dalam penyelesaian kredit selain dilakukan secara kekeluargaan, ada baiknya dalam perjanjian kredit antara para pihak dan dalam pengikatnya jaminan dibuat klausul-klausul yang mengatur mengenai penyelesaian yang dapat dipilih oleh debitur apabila terjadi permaslahan dalam penyelesaian kredit.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.titlePERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record