PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Abstract
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang tidak merupakan
konsentrasi modal. Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela yang mempunyai
kepentingan, hak dan kewajiban yang sama. Salah satu bentuk koperasi adalah
koperasi simpan pinjam yang membantu anggotanya dibidang perkreditan.
Padahal ketersediaan modal yang berasal dari anggota relatif tidak mencukupi.
Terlebih dengan keadaan ekonomi negeri ini yang menuntut pengusaha untuk
mempunyai modal untuk melakukan usaha yang sedang dijalankan, koperasi
berperan penting terhadap pengusaha kecil dalam memberikan modal pinjaman.
Lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman pasti mewajibkan adanya
jaminan. Jaminan benda bergerak pengikatannya ialah dalam bentuk “perjanjian
penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang-barang (Fiduciaire
eigendoms overdracht)” yang dilegalisasi oleh notaris, akan tetapi tidak
didaftarkan ke Departemen Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akan tetapi biaya
yang dikeluarkan untuk mendaftarkan jaminan tersebut dinilai memberatkan
debitur yang rata-rata berasal dari golongan usaha kecil menengah. Hal ini
menyebabkan ada beberapa debitur dengan sengaja tidak mendaftarkan jaminan
fidusia tersebut yang mengakibatkan kepentingan kreditur tidak dilindungi secara
sempurna.
Oleh karena itu, ada dua (2) rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan
skripsi ini, yang pertama adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit
pada koperasi simpan pinjam bila Penggunakan jaminan fidusia yang akta
fidusianya tidak didaftarkan?, yang kedua adalah bagaimana penyelesaian
sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi dengan koperasi simpan pinjam
sedang akta fidusianya tidak didaftarkan?
Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut meliputi tujuan
umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai
gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Jember,
serta tujuan khusus untuk mengetahui kekuatan hukum pada perjanjian kredit
apabila menggunakan jaminan fidusia yang akta fidusianya tidak didaftarkan,
untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila debitur melakukan wanprestasi
sedangkan jaminan fidusia tidak didaftarkan.
Untuk itu penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat
formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan
dalam penelitian. Artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dengan menerapkan kaidah- kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwasanya tidak ada ketentuan yang
mengatakan bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah, hanya saja
ketentuan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan untuk memberlakukan ketentuan
yang ada di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut guna memberikan
xii
identitas terhadap barang jaminan dan kepastian hukum saat apabila terjadi
wanprestasi dalam perjanjian kredit, oleh karena itu haruslah dipenuhi syarat
benda jaminan fidusia itu untuk didaftarkan, sedangkan fidusia yang tidak
didafarkan tidak bisa menikmati keuntungan dari ketentuan yang terdapat dalam
Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kemudian, hasil dari rumusan
masalah yang kedua adalah untuk Koperasi Simpan Pinjam dalam menyelesaikan
kredit macet atau kredit bermasalah terhadap barang jaminan fidusia yang tidak
didaftarkan adalah cara musyawarah (non litigasi) tanpa keterlibatan dari pihak
lain. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan
anggotanya dan bersifat kekeluargaan
Kesimpulannya yang dapat diambil dari permasalah tersebut adalah kekuatan
hukum perjanjian kredit dengan menggunakan akta fidusia yang tidak didaftarkan
pada Koperasi Simpan Pinjam tidak sempurna sebab tidak memiliki (hak
preferen) atau hak didahulukan. Penyelesaian sengketa apabila debitur
wanprestasi sedangkan akta fidusia tidak didaftarkan adalah dengan
mengutamakan penyelesaian secara musyawarah untuk memperoleh jalan keluar
yang terbaik.
Saran yang dapat diberikan kepada koperasi selaku kreditur dan anggotanya
selaku debitur, maka perjanjian kredit pada lembaga keuangan khususnya
koperasi simpan pinjam dilakukan dengan lembaga jaminan fidusia yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Koperasi dalam permasalahan dalam penyelesaian kredit selain dilakukan secara
kekeluargaan, ada baiknya dalam perjanjian kredit antara para pihak dan dalam
pengikatnya jaminan dibuat klausul-klausul yang mengatur mengenai
penyelesaian yang dapat dipilih oleh debitur apabila terjadi permaslahan dalam
penyelesaian kredit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]