Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorMALIKI, YONANI BIJAK
dc.date.accessioned2015-11-30T08:45:57Z
dc.date.available2015-11-30T08:45:57Z
dc.date.issued2015-11-30
dc.identifier.nim090710101251
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65148
dc.description.abstractInternet adalah jaringan informasi melalui media komputer yang tersambung melalui kabel-kabel dan saling terhubung satu sama lain. Saat ini internet merupakan jaringan yang berkembang sangat pesat dan merupakan jaringan informasi terbesar di dunia. Lelang merupakan suatu lembaga hukum yang sudah ada pengaturanya sejak masa pemerintahan hindia belanda dahulu. Peraturan lelang (Vendureglement, Staatsblad 1908-189, dan perubahanperubahannya) dan instruksi lelang (Staatsblad 1980-190, dan perubahanperubahannya) masih berlaku sampai sekarang. Pasal 1 peraturan lelang menentukan bahwa, yang dimaksud dengan “Penjualan umum” (Openbare Verkopingen) adalah pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang mengikat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberi tahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diijinkan untuk ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukan harga dalam sampul tertutup. Lelang merupakan sistem penjualan yang dilakukan di muka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan cara penawaran lisan dan naik-naik atau semakin menurun dan/atau secara tertulis dan tertutup untuk memperoleh harga yang optimal yang didahului dengan pengumuman lelang sebagai usaha untuk mengumpulkan para calon peminat/pembeli. Pengertian lelang yang dimaksud disini adalah terbatas pada penjualan barang di muka umum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lelang dibagi menjadi 3 jenis yaitu, 1. Lelang non eksekusi sukarela, 2. Lelang eksekusi, dan 3. Lelang non eksekusi wajib. Rumusan masalah meliputi, bagaimana prosedur pelaksanaan lelang melalui internet di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika lelang melalui internet tanpa di pandu oleh Pejabat Lelang (Vendumeester). Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat; untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi. Sedangkan tujuan khusus untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan lelang melalui internet di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum jila lelang melalui internet tanpa di pandu Pejabat Lelang (Vendumeester). Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. xiii Lelang melalui internet termasuk kedalam jenis lelang non eksekusi dikarenakan pelaksanaannya tidak didahului/ berdasar putusan pengadilan. Lelang non eksekusi terbagi atas non eksekusi wajib dan non eksekusi sukerala. Cara melakukan penawaran lelang melalui internet dilakukan secara tidak langsung dan tertulis. Penawaran lelang tidak langsung dalam lelang noneksekusi sukarela melalui Internet menurut ketentuan Pasal 54 A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, setidak-tidaknya harus memenuhi ketentuan yaitu harus menggunakan perangkat lunak yang khusus untuk penyelenggaraan lelang melalui Internet dengan harga semakin meningkat, peserta lelang yang sah mendapatkan nomor peserta lelang dan sandi akses (password), penawaran dilakukan secara berkesinambungan sejak waktu yang ditetapkan sampai dengan penutupan penawaran sebagaimana disebutkan dalam pengumuman lelang, nilai limit bersifat terbuka/ tidak rahasia dan harus ditayangkan dalam situs, peserta lelang dapat mengetahui penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang lainnya secara berkesinambungan, dan Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai pembeli berdasarkan cetakan rekapitulasi yang diproses perangkat lunak lelang melalui Internet pada saat penutupan penawaran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 tahun 2013 mengatur mengenai keberadaan Pejabat Lelang dalam suatu jalannya pelelangan, yang berbunyi: “Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah”. Karena tercantum dalam peraturan, seharusnya Pejabat Lelang wajib ikut serta dalam pelaksanaan lelang. Ketiadaan Pejabat Lelang dalam memandu jalannya lelang yang dilakukan melalui media internet dapat berakibat tidak sahnya pelaksanaan lelang tersebut karena, tidak sesuai dengan Pasal 2 peraturan Menteri Keuangan Nomor. 93/ PMK.06/ 2010 dan Pasal 1a Vendu Reglement staatsblaad tahun 1908 Nomor 189 dan dapat dikenakan sanksi berupa denda; tindak pidananya dipandang sebagai pelanggaran. Saran, yang dapat diberikan adalah, hendaknya lelang secara konvensioanal maupun lelang yang dilakukan melalui internet harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perlunya perhatian khusus dari pemerintah melaui pembentukan peraturan perundang-undangan yang spesifik mengenai jual-beli secara lelang, agar di masa depan setiap pelelangan tetap bertanggung jawab kepada 1 (satu) peraturan yang jelas, dan hendaknya Institusi yang melaksanakan lelang melalui internet harus tetap menghadirkan Pejabat Lelang sebagai pemandu jalannya lelang, supaya tidak terjadi denda yang dapat merugikan semua pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS KEABSAHANen_US
dc.subjectJUAL BELI LELANGen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI LELANG MELALUI INTERNETen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record