TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI LELANG MELALUI INTERNET
Abstract
Internet adalah jaringan informasi melalui media komputer yang
tersambung melalui kabel-kabel dan saling terhubung satu sama lain. Saat ini
internet merupakan jaringan yang berkembang sangat pesat dan merupakan
jaringan informasi terbesar di dunia. Lelang merupakan suatu lembaga hukum
yang sudah ada pengaturanya sejak masa pemerintahan hindia belanda dahulu.
Peraturan lelang (Vendureglement, Staatsblad 1908-189, dan perubahanperubahannya)
dan instruksi lelang (Staatsblad 1980-190, dan perubahanperubahannya)
masih berlaku sampai sekarang. Pasal 1 peraturan lelang
menentukan bahwa, yang dimaksud dengan “Penjualan umum” (Openbare
Verkopingen) adalah pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan
kepada umum dengan penawaran harga yang mengikat atau menurun atau dengan
pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang
atau sebelumnya diberi tahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau
diijinkan untuk ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga,
menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukan harga dalam sampul tertutup.
Lelang merupakan sistem penjualan yang dilakukan di muka umum
yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan cara penawaran lisan dan naik-naik atau
semakin menurun dan/atau secara tertulis dan tertutup untuk memperoleh harga
yang optimal yang didahului dengan pengumuman lelang sebagai usaha untuk
mengumpulkan para calon peminat/pembeli. Pengertian lelang yang dimaksud
disini adalah terbatas pada penjualan barang di muka umum. Berdasarkan
peraturan yang berlaku, lelang dibagi menjadi 3 jenis yaitu, 1. Lelang non
eksekusi sukarela, 2. Lelang eksekusi, dan 3. Lelang non eksekusi wajib.
Rumusan masalah meliputi, bagaimana prosedur pelaksanaan lelang
melalui internet di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika lelang melalui
internet tanpa di pandu oleh Pejabat Lelang (Vendumeester). Tujuan umum
penulisan skripsi ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi dan memenuhi
tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember; sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat; untuk
memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang berguna
bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater serta para
pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi. Sedangkan
tujuan khusus untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan lelang melalui
internet di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum jila lelang melalui
internet tanpa di pandu Pejabat Lelang (Vendumeester). Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), serta sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum.
xiii
Lelang melalui internet termasuk kedalam jenis lelang non eksekusi
dikarenakan pelaksanaannya tidak didahului/ berdasar putusan pengadilan. Lelang
non eksekusi terbagi atas non eksekusi wajib dan non eksekusi sukerala. Cara
melakukan penawaran lelang melalui internet dilakukan secara tidak langsung dan
tertulis. Penawaran lelang tidak langsung dalam lelang noneksekusi sukarela
melalui Internet menurut ketentuan Pasal 54 A Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 106/PMK.06/2013, setidak-tidaknya harus memenuhi ketentuan yaitu
harus menggunakan perangkat lunak yang khusus untuk penyelenggaraan lelang
melalui Internet dengan harga semakin meningkat, peserta lelang yang sah
mendapatkan nomor peserta lelang dan sandi akses (password), penawaran
dilakukan secara berkesinambungan sejak waktu yang ditetapkan sampai dengan
penutupan penawaran sebagaimana disebutkan dalam pengumuman lelang, nilai
limit bersifat terbuka/ tidak rahasia dan harus ditayangkan dalam situs, peserta
lelang dapat mengetahui penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang
lainnya secara berkesinambungan, dan Pejabat Lelang mengesahkan penawar
tertinggi sebagai pembeli berdasarkan cetakan rekapitulasi yang diproses
perangkat lunak lelang melalui Internet pada saat penutupan penawaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 tahun 2013 mengatur mengenai
keberadaan Pejabat Lelang dalam suatu jalannya pelelangan, yang berbunyi:
“Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat
Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah”.
Karena tercantum dalam peraturan, seharusnya Pejabat Lelang wajib ikut serta
dalam pelaksanaan lelang. Ketiadaan Pejabat Lelang dalam memandu jalannya
lelang yang dilakukan melalui media internet dapat berakibat tidak sahnya
pelaksanaan lelang tersebut karena, tidak sesuai dengan Pasal 2 peraturan Menteri
Keuangan Nomor. 93/ PMK.06/ 2010 dan Pasal 1a Vendu Reglement staatsblaad
tahun 1908 Nomor 189 dan dapat dikenakan sanksi berupa denda; tindak
pidananya dipandang sebagai pelanggaran.
Saran, yang dapat diberikan adalah, hendaknya lelang secara
konvensioanal maupun lelang yang dilakukan melalui internet harus tetap
mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perlunya perhatian khusus
dari pemerintah melaui pembentukan peraturan perundang-undangan yang
spesifik mengenai jual-beli secara lelang, agar di masa depan setiap pelelangan
tetap bertanggung jawab kepada 1 (satu) peraturan yang jelas, dan hendaknya
Institusi yang melaksanakan lelang melalui internet harus tetap menghadirkan
Pejabat Lelang sebagai pemandu jalannya lelang, supaya tidak terjadi denda yang
dapat merugikan semua pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]