STUDI KOMPARATIF PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN MENURUT UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH DI AMANDEMEN
Abstract
Menurut UUD 1945 Sistem Pemerintahan lndonesia adalah Presidensil.
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen menempatkan dan memberikan
kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden (executive heavy). Presiden
memegang kekuasaan di bidang eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Berbicara
mengenai kekuasaan tentu tidak lepas dari adanya hubungan kerja antara Presiden
dengan MPR. Menurut UUD 1945 sebelum amandemen hubungan kerja antara
Presiden dengan MPR adalah Presiden melaksanakan Garis-garis Besar Haluan
Negara dan Ketetapan-ketetapan MPR. MPR meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai
pertanggungjawaban tersebut, Berbicara mengenai kekuasaanjuga tidak lepas dari
adanya pertanggungjawaban. Menurut UUD 1945 sebelurn arnandemen
pertanggungjawaban Presiden adalah kepada MajeJis Permusyawaratan Rakyat
yang keanggotaannya sebagian besar adalah Parlemen (DPR). Presiden sewaktu
waktu dapat diberhentikan dari jabatan karena pertanggungjawaban politiknya
ditolak. Sehingga menurut beberapa ahli hukum Tata Negara sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen adalah Presidensil semu atau
Quasi Presidensil. Hal ini kurang mampu menjamin adanya kestabilan dalam
pemerintahan. Oleh sebab itu diadakan amandemen terhadap UUD 1945.
Hal inilah yang mendorong penulis untuk merumuskan permasalahan
mengenai hubungan kerja Presiden dengan MPR, tindakan politik yang dilakukan
oleh MPR apabila Presiden melanggar hukum dan/atau Undang-undang Dasar
1945 serta pertanggungjawaban Presiden sebelum dan sesudah di amandemen.
Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan melakukan instrumen
instrumen sebagai berikut: metode pendekatan masalah dilakukan secara yuridis
nornatif dengan pendekatan komparatif; sedangkan sumber bahan penelitian yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum
sekunder; dan analisis bahan penelitian dengan menggunakan rnetode analisis
diskriptif kualitatif.
Dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen terdapat perbedaan
mengenai hubungan kerja antara Presiden dengan MPR. Perbedaannya adalah
sebelum amandemen Presiden sebagai mandataris MPR yaitu menjalankan Garis
Garis Besar Haluan Negara dan Presiden tunduk serta bertanggungjawab kepada
Majelis. Hubungan kerja apabila dikaji dari kekuasaan, maka kekuasaan itu
dibatasi. Sebelum amandemen kekuasaan Presiden tidak dibatasi, sedangkan
setelah di amandemen kekuasaan Presiden hanya dua pereode.
Dalam DUD 1945 setelah di amandemen Presiden dapat diberhentikan
oleh MPR Jewat proses dengan terlebih dahulu DPR mengajukan permintaan
kepda Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus bahwa
Presiden telah melakukan peJanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya.
Dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen terdapat
persamaan dan perbedaan dalam hal pertanggungjawaban Presiden. Adapun
persamaannya adalah adanya pertanggungjawaban moral dari seorang Presiden
untuk memenuhi atau mematuhi sumpah. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa
sebelum amandemen Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak, MPR
mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil
Presiden), maka Presiden bertanggungjawab kepada MPR. Setelah di amandemen
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu -pasangan secara langsung oleh
rakyat, maka Presiden bertanggungjawab kepada rakyat selaku yang memilihnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]