TINJAUAN MENGENAI GUGATAN TERHADAP PARTAI POLITIK YANG DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1999 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.01.G/WPP/2001)
Abstract
Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi
kebijakan negara melalui Partai Politik sesuai asas Demokrasi. Mengingat
pembentukan Partai Politik merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, bukan
perwujudan kekuatan ekonomi, maka diperlukan pembatasan sumber keuangan Partai
Polit1k untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money
politic). Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting
bagi warga negara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai
Politik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]