Show simple item record

dc.contributor.advisorKASIM SEMBlRING S.H., M.Si
dc.contributor.advisorI GEDE WIDRlANA S. SH. M.Hum
dc.contributor.authorWIRATNO
dc.date.accessioned2015-11-25T09:36:21Z
dc.date.available2015-11-25T09:36:21Z
dc.date.issued2015-11-25
dc.identifier.nim00710101245
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64831
dc.description.abstractKorupsi menjadi fokus permasalahan yang sering di bahas akhir-akhir ini. Selain itu juga mendapat sorotan tajam baik dan dalam negeri maupun dunia internasional, Nampaknya usaha pcmerintah setelah kepemimpman Soekarno untuk memberantas dan menanggulangi korupsi belum maksimal. Salah satu faktor penting yang menyebabkan belurn maksimalnya kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi adalah pcrlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi meskipun pernerintah tetap bekerja memberantas korupsi tanpa menunggu adanya laporan dugaan korupsi, Pada tingkatan lokal maupun nasional perlindungan hukwn ternadap saksi pelapor tidak berjalan dengan baik. Salah satu contohnya perlindungan hukum terhadap saksi pelapor atas dugaan korupsi oleh Bupati Jembcr Syamsul Hadi Siswoyo, Seorang saksi pelapor yang bemama Drs. Syaekhoni Ma'sum AS sering mendapal a!lC)!mOndan teror oleh seorang penelpon gelap secara berulang kali sehingga hal ini secara langsung maupun tidak langsung dapat menghambat proses penanganan tindak pidana korupsi. Tujuan yang bendak di capai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan mengeUlbui perbuatan scseorang yang rncngaacam dan meneror orang lain yang menjadi saksi pelapor termusuk Lindnk pidana alan bukan. Selain itu juga uruuk mcngleaji masalah perlindungan bukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi. Pembahasan permasalahan dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridls normatif yalru pendekatan dengan menclaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dcngan tindak pidana korupsi daJam komeks baik Undang-Undang termasuk aspek-aspek non hukum sepanjang berkaitan dengan masalah yang sedang dikaji. Pengkajian terhadap Perundang-undangan tersebut digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan sekaligus pemecahan pennasalahan yang ada (Rony Hanitijo Soernitro, 1990 : 97). Surnber bahan hukurn eli peroleh dati bahan hukum primer dan bahan hulcum sekunder, kernudian bahan bukum yang diperoleb dianalisrs mengguaakan metode deskriptif kualitalif, Perbuatan mengancam dan meneror orang lain yang menjadi saksi pelapor daIam tindak pidana korupsi adalah termasuk tindak pidana (deIik) dan dapat diancam dengan pidana penjara paling banyak satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebagaimana yang terdapat di dalam rumusan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Khususnya pasal 335 ayat (I) butir ke-I tenrang perbuatan tidak menyenangkan. Di samping jika ditinjau dengnn Undang -Undang yang lebih khusu.s dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menggagalkan secara langsung maupun Lidol.. Jangung proses penanganan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dengan pidana penjara pidana penjara paling singkatl 3 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak.. Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)" sebagaimana yang lerdapa\ di dalam pasal 21 Undan Undang Nomor 31 fahun 1999. Seearn garis besar perlindungan hukum terbadap saksi pelapor tindak pidana korupsi lelah dialur oleh Undang-Undnng yaitu Undang Undang Nomor 3 J Tabun 1m, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK), Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya pihak aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pernberantasan tindak pidana korupsi lebih meningkalkan perlindungan hukum terbadap saksi pelapor Bagi masyarakat diharapkan tidak takut dalarn melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang telah, sedang, atau akan terjadi Begitu juga dengan para akademisi dan para ahIi hukum turut memberikan saran dan pendapat kepada pemerirntah agar dibentuk Undang­ Undang Perlindungan Saksi dan Korban,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectperlindungan hukum saksi peloporen_US
dc.subjectTindak pidana korupsien_US
dc.titleANALIISIS YURlDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record