ANALIISIS YURlDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Korupsi menjadi fokus permasalahan yang sering di bahas akhir-akhir ini.
Selain itu juga mendapat sorotan tajam baik dan dalam negeri maupun dunia
internasional, Nampaknya usaha pcmerintah setelah kepemimpman Soekarno untuk
memberantas dan menanggulangi korupsi belum maksimal. Salah satu faktor penting
yang menyebabkan belurn maksimalnya kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi
adalah pcrlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi meskipun pernerintah tetap
bekerja memberantas korupsi tanpa menunggu adanya laporan dugaan korupsi, Pada
tingkatan lokal maupun nasional perlindungan hukwn ternadap saksi pelapor tidak
berjalan dengan baik. Salah satu contohnya perlindungan hukum terhadap saksi pelapor
atas dugaan korupsi oleh Bupati Jembcr Syamsul Hadi Siswoyo, Seorang saksi pelapor
yang bemama Drs. Syaekhoni Ma'sum AS sering mendapal a!lC)!mOndan teror oleh
seorang penelpon gelap secara berulang kali sehingga hal ini secara langsung maupun
tidak langsung dapat menghambat proses penanganan tindak pidana korupsi.
Tujuan yang bendak di capai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji
dan mengeUlbui perbuatan scseorang yang rncngaacam dan meneror orang lain yang
menjadi saksi pelapor termusuk Lindnk pidana alan bukan. Selain itu juga uruuk mcngleaji
masalah perlindungan bukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi.
Pembahasan permasalahan dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan
yuridls normatif yalru pendekatan dengan menclaah peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dcngan tindak pidana korupsi daJam komeks baik Undang-Undang termasuk
aspek-aspek non hukum sepanjang berkaitan dengan masalah yang sedang dikaji.
Pengkajian terhadap Perundang-undangan tersebut digunakan sebagai dasar dalam
melakukan pembahasan sekaligus pemecahan pennasalahan yang ada (Rony Hanitijo
Soernitro, 1990 : 97). Surnber bahan hukurn eli peroleh dati bahan hukum primer dan
bahan hulcum sekunder, kernudian bahan bukum yang diperoleb dianalisrs mengguaakan
metode deskriptif kualitalif,
Perbuatan mengancam dan meneror orang lain yang menjadi saksi pelapor daIam
tindak pidana korupsi adalah termasuk tindak pidana (deIik) dan dapat diancam dengan
pidana penjara paling banyak satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah sebagaimana yang terdapat di dalam rumusan Kitab Undang Undang Hukum
Pidana Khususnya pasal 335 ayat (I) butir ke-I tenrang perbuatan tidak menyenangkan.
Di samping jika ditinjau dengnn Undang -Undang yang lebih khusu.s dapat
dikategorikan sebagai tindakan yang menggagalkan secara langsung maupun Lidol..
Jangung proses penanganan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dengan pidana
penjara pidana penjara paling singkatl 3 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak.. Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)" sebagaimana yang lerdapa\ di dalam
pasal 21 Undan Undang Nomor 31 fahun 1999.
Seearn garis besar perlindungan hukum terbadap saksi pelapor tindak pidana
korupsi lelah dialur oleh Undang-Undnng yaitu Undang Undang Nomor 3 J Tabun 1m,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ( KPK), Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seharusnya pihak aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pernberantasan
tindak pidana korupsi lebih meningkalkan perlindungan hukum terbadap saksi pelapor
Bagi masyarakat diharapkan tidak takut dalarn melaporkan dugaan tindak pidana korupsi
yang telah, sedang, atau akan terjadi Begitu juga dengan para akademisi dan para ahIi
hukum turut memberikan saran dan pendapat kepada pemerirntah agar dibentuk Undang
Undang Perlindungan Saksi dan Korban,
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]