Show simple item record

dc.contributor.advisorH. SOENARJATI S.H.
dc.contributor.advisorMARDI HANDONO, SH,MH
dc.contributor.authorSUPRTHATIN
dc.date.accessioned2015-11-24T03:24:36Z
dc.date.available2015-11-24T03:24:36Z
dc.date.issued2015-11-24
dc.identifier.nim010710101272
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64755
dc.description.abstractKeberadaan asuransi konvensional sebagaimana yang dikenal masyarakat saat ini apabila ditinjau dari segi hukum perikatan Islam mengandung unsur-unsur yang dilarang (gharar/ketidapastian, maysirluntung-untungan dan riba/bunga). Asuransi Takaful sebagai lembaga kcuangan syariah dapat dijadikan alternatif bagi masyarakat yang ragu terhadap keabsahan asuransi konvensional dalam meminimalisir resiko yang timbul. Asuransi Takaful bertumpu pada konsep ta'awanu 'a/a al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa) dan al-ta'min (rasa aman), rnenjadikan semua peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang saling menanggung satu sarna lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan unsur gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan) dan riba (bunga) dan rnenggantinya dengan dana tabungan, dana tabarru dan porsi bagi hasiL Salah satu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip syariah adalah PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk rnengangkatnya dalam sebuah skripsi dengan juduL "PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PT. ASURANSI TAKAFUL INDONESIA CABANG SURABA YA". RINGKASAN Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi tiga hal, apakah peratuan hukum yang berlaku telah cukup memenuhi bagi beroperasinya asuransi syariah (asuransi takaful) di Indonesia, bagimana penerapan prinsip syariah pada PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya dan apakah kendala yang dihadapi dalarn penerapan prinsip syariah pada PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya, menggunakan pendekatan yuridis normatif Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan pad a PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya. Secara konstitusional asuransi syariah masih melandaskan pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya kurang mengakomodasi keberadaan asuransi syariah. Penyebutan asuransi syariahjustru masih diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/K.MK_06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Untuk menjalankan usahanya asuransi syariah berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah NasionaI Majelis UIama Indonesia No. 21/DSN-MUI1XI2001 tentang Pedoman Umurn Asuransi Syariah Indonesia. Penerapan prinsip syariah pada PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya tercermin dalam beberapa aspek antara lain: aspek akad (perjanjian), premi, kepemilikan dana, pengelolaan dana, investasi dana, manajemen resiko, pembayaran klaim dan keuntungan. Dengan prinsip syariah ini yang menjadi poin penting adalah adanya dana tabungan, dana tabarru dan porsi bagi hasil sehingga dapat mengeliminir praktik gharar, maysir dan riba yang dilarang. PT. Asuransi Takaful Indonesia cabang Surabaya terbentur oleh kendala masih kurangnya minat dan kesadaran masyarakat untuk bergabung dalam asuransi, khususnya asuransi takaful. Hal ini disebabkan karena pola pikir masyarakat yang masih menganggap bahwa dengan berasuransi itu berarti telah menentang takdir Tuhan. Terhadap permasalahan diatas, penulis mencoba memberikan masukan bahwa pemerintah hendaknya menerbitkan peraturan hukum berupa undang­ undang yang mengatur keberadaan asuransi syariah agar mempunyai payung hukwn yang kuat sehingga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelakunya. Penerapan prinsip syariah pada operasional PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya hendaknya juga mengedepankan aspek teologis dan moral sehingga peserta asuransi (khususnya yang beragama Islam) dapat menjalankan ajaran agamanya dan asuransi dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perlu dioptimalkan lagi upaya sosialisasi asuransi takaful kepada masyarakat yang tidak hanya melibatkan pihak manajemen asuransi takaful narnun Juga oleh ulama, cendekiawan muslim dan pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPrinsip Syariahen_US
dc.subjectAsuransien_US
dc.titlePenerapan Prinsip Syariah Pada PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabayaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record