Penerapan Prinsip Syariah Pada PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya
Abstract
Keberadaan asuransi konvensional sebagaimana yang dikenal masyarakat
saat ini apabila ditinjau dari segi hukum perikatan Islam mengandung unsur-unsur
yang dilarang (gharar/ketidapastian, maysirluntung-untungan dan riba/bunga).
Asuransi Takaful sebagai lembaga kcuangan syariah dapat dijadikan alternatif
bagi masyarakat yang ragu terhadap keabsahan asuransi konvensional dalam
meminimalisir resiko yang timbul. Asuransi Takaful bertumpu pada konsep
ta'awanu 'a/a al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa)
dan al-ta'min (rasa aman), rnenjadikan semua peserta asuransi sebagai sebuah
keluarga besar yang saling menanggung satu sarna lain. Sistem ini diatur dengan
meniadakan unsur gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan) dan riba
(bunga) dan rnenggantinya dengan dana tabungan, dana tabarru dan porsi bagi
hasiL Salah satu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip syariah adalah PT.
Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya. Berdasarkan uraian tersebut,
penulis tertarik untuk rnengangkatnya dalam sebuah skripsi dengan juduL
"PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PT. ASURANSI TAKAFUL
INDONESIA CABANG SURABA YA".
RINGKASAN
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi tiga hal, apakah
peratuan hukum yang berlaku telah cukup memenuhi bagi beroperasinya asuransi
syariah (asuransi takaful) di Indonesia, bagimana penerapan prinsip syariah pada
PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang Surabaya dan apakah kendala yang
dihadapi dalarn penerapan prinsip syariah pada PT. Asuransi Takaful Indonesia
Cabang Surabaya, menggunakan pendekatan yuridis normatif Sumber bahan
hukum yang digunakan terdiri sumber bahan hukum primer dan sekunder yang
diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan pad a PT. Asuransi Takaful
Indonesia Cabang Surabaya.
Secara konstitusional asuransi syariah masih melandaskan pada ketentuan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang
sebenarnya kurang mengakomodasi keberadaan asuransi syariah. Penyebutan
asuransi syariahjustru masih diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 426/K.MK_06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Untuk menjalankan usahanya
asuransi syariah berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah NasionaI Majelis UIama
Indonesia No. 21/DSN-MUI1XI2001 tentang Pedoman Umurn Asuransi Syariah
Indonesia.
Penerapan prinsip syariah pada PT. Asuransi Takaful Indonesia Cabang
Surabaya tercermin dalam beberapa aspek antara lain: aspek akad (perjanjian),
premi, kepemilikan dana, pengelolaan dana, investasi dana, manajemen resiko,
pembayaran klaim dan keuntungan. Dengan prinsip syariah ini yang menjadi poin
penting adalah adanya dana tabungan, dana tabarru dan porsi bagi hasil sehingga
dapat mengeliminir praktik gharar, maysir dan riba yang dilarang.
PT. Asuransi Takaful Indonesia cabang Surabaya terbentur oleh kendala
masih kurangnya minat dan kesadaran masyarakat untuk bergabung dalam
asuransi, khususnya asuransi takaful. Hal ini disebabkan karena pola pikir
masyarakat yang masih menganggap bahwa dengan berasuransi itu berarti telah
menentang takdir Tuhan.
Terhadap permasalahan diatas, penulis mencoba memberikan masukan
bahwa pemerintah hendaknya menerbitkan peraturan hukum berupa undang
undang yang mengatur keberadaan asuransi syariah agar mempunyai payung
hukwn yang kuat sehingga memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pelakunya. Penerapan prinsip syariah pada operasional PT. Asuransi Takaful
Indonesia Cabang Surabaya hendaknya juga mengedepankan aspek teologis dan
moral sehingga peserta asuransi (khususnya yang beragama Islam) dapat
menjalankan ajaran agamanya dan asuransi dapat memberikan manfaat bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perlu dioptimalkan lagi
upaya sosialisasi asuransi takaful kepada masyarakat yang tidak hanya
melibatkan pihak manajemen asuransi takaful narnun Juga oleh ulama,
cendekiawan muslim dan pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]