Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus, SH, M. Hum
dc.contributor.advisorIwan Rachmad S., SH, MH
dc.contributor.authorMARIS, AFIFUL
dc.date.accessioned2015-11-23T03:34:17Z
dc.date.available2015-11-23T03:34:17Z
dc.date.issued2015-11-23
dc.identifier.nim010710101111
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64739
dc.description.abstractOtonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragman daerah. Hal ini tercermin dalam sebuah peraturan perundang- undangan ycng mcngatur mcngenai ctonomi daerah, Pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten lember merupakan manivestasi dati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini tercermin salah satunya dengan dibentuknya lembagalorganisasi perangkat daerah yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten lember sebagai salah satu kabupaten di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusaha melaksanakan otonomi daerah. Kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten lember berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. dinas daerah; d. lembaga teknis daerah; e. kecamatan;dan f. kelurahan Apabila ditinjau dari aspek kelembagaan perangkat daerah, maka otonomi daerah yang dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten jember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang telah diatur oleh peraturan daerah sebagai implementasi dati Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Ada banyak sekali faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Jember, dintaranya: a. Faktor Manusia; b. Faktor Keuangan; c. FaIctorPeralatan; d. Faktor Organisasi dan Manajemen; R1NGKASAN e. Faktor Kondisi Daerah. Melalui otonomi dibarapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan peranannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumher pendapatannya dan mampu menetapkan beJanja daerah seeara ekonomi yang wajar, efisien, efektif, termasuk kemampuan perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah atasannya maupun kepada publiklmasyarakat. Permasalahan otonomi daerah, sebenarnya tidak akan pernah habis untuk didiskusikan, namun yang terpenting pada masa ini adalah bagaimana lembaga baik lembaga pusat maupun lembaga daerah dapat memberikan pelayanan secara lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu tujuan, akan tetapi merupakan suatu proses bagi penyelenggaraan administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectOtonomi daerahen_US
dc.subjectaspek kelembagaan perangkat daerahen_US
dc.subjectUU No. 32 Tahun 2004en_US
dc.subjectPemerintahan daerahen_US
dc.titlePELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DITINJAU DAR! ASPEK KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi di Pemerintah Kabupaten Jember)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record