ANALISIS YURIDIS TENTANG SAKIT JIWA DIGUNAKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN
Abstract
Pada saat sekarang Sakit jiwa tidak dapat di jadikan alasan perceraian karena dalam Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahung 1975, Kompilasi Hukum Islam serta yurisprudensi) tidak mengatur tentang hal tersebut, sedangkan pada masa mendatang sakit jiwa bisa di jadikan alasan perceraian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]