Show simple item record

dc.contributor.advisorPIUS, KOPONG PARON
dc.contributor.advisorYASA, I WAYAN
dc.contributor.authorMELATI, MUTIARA PUSPA
dc.date.accessioned2015-11-18T11:45:46Z
dc.date.available2015-11-18T11:45:46Z
dc.date.issued2015-11-18
dc.identifier.nim030710101184
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64637
dc.description.abstractKesimpulan dari Skripsi ini adalah mekanisme pemberian kredit KPR dilakukan dengan beberapa tahapan dan berpedoman pada pasal 8 Undang-undang Perbankan, dan pelaksanaan perjanjian kredit dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang mempunyai arti debitor telah mengakui menggunakan sejumlah dan berdasarkan persetujuan pihak bank yang kemudian diikuti dengan proses pembebanan hak tanggungan atas tanah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.titlePENERAPAN PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record