PENERAPAN PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Kesimpulan dari Skripsi ini adalah mekanisme pemberian kredit KPR dilakukan dengan beberapa tahapan dan berpedoman pada pasal 8 Undang-undang Perbankan, dan pelaksanaan perjanjian kredit dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang mempunyai arti debitor telah mengakui menggunakan sejumlah dan berdasarkan persetujuan pihak bank yang kemudian diikuti dengan proses pembebanan hak tanggungan atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]