OVERMACHT DALAM PEMBATALAN PUTUSAN PERDAMAIAN YANG DISAHKAN PENGADILAN NIAGA ( Studi Putusan MA. Nomor 01-PK/N/2003)
Abstract
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dalam prakteknya masih banyak kelemahan yang perlu disempurnakan. Hal ini tampak dari adanya putusan yang sangat berbeda (bertentangan) antara Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan Tingkat I dengan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tingkat Tertinggi. Penyebab perbedaan putusan tersebut terletak pada perbedaan sikap terhadap keadaan overmacht yang menimpa debitur, yang di dalam Undang-Undang Kepailitan memang tidak diatur secara jelas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]