Show simple item record

dc.contributor.authorTRISNAWATI LIA KUMALA
dc.date.accessioned2015-04-06T13:56:17Z
dc.date.available2015-04-06T13:56:17Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM110710101071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62184
dc.description.abstractAnak yang belum dewasa pasti masih mendapatkan pengawasan dari orang tua. Orang tua mempunyai hak kuasa penuh kepada anak untuk melindungi hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh anak. Hal tersebut juga telah disebutkan dalam Undang-Undang bahwa anak yang belum dewasa masih berada di bawah pengawasan orang tua. Orang tua mempunyai peranan penting dalam proses pertumbuhan dan pembelajaran bagi anak. Bimbingan dari orang tua merupakan hak mutlak yang harus di dapatkan oleh anak. Kekuasaan orang tua terhadap anak juga merupakan hak mutlak yang didapatkan orang tua, namun dalam kondisi tertentu kekuasaan orang tua terhadap anak ini dapat dicabut. Penulis merumuskan 2 (dua) permasalahan yang kemudian akan dibahas dalam skripsi ini, permasalahan tersebut merupakan pertimbangan hakim pada saat ada kasus pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa dan akibat hukum bagi anak yang belum dewasa dan orang tua atas dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan aturan hukum yang mengatur tentang pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa, mengetahui dan memahami pertimbangan hakim pada saat ada kasus mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa serta mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap anak yang belum dewasa dan orang tua dari adanya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini terdiri atas : pengertian kekuasaan orang tua, pengertian anak yang belum dewasa, serta hak dan kewajiban yang terbagi atas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban orang tua, hak dan kewajiban anak yang belum dewasa. Pembahasan skripsi ini terdiri dari pertimbangan hakim pada saat memutuskan untuk mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh Majelis Hakim yang kemudian disesuaikan dengan keterangan yang diperoleh dari para saksi serta bukti-bukti otentik yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, Majelis Hakim juga merumuskan beberapa pertimbangan hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan. Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dapat dilakukan apabila orang tua/wali tidak mampu menunaikan atau melalaikan kewajibannya demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya. Tolak ukur dalam menentukan orang tua/wali tidak mampu menunaikan atau melalaikan xii    kewajibannya dapat berpedoman pada ketentuan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibat hukum bagi anak yang belum dewasa atas dicabutnya kekuasaan orang tua adalah tidak terpenuhinya hak anak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, hal ini demi menjaga dan melindungi hak serta kepentingan anak yang lain sehingga anak berada dibawah perwalian karena orang tua tidak mempunyai hak untuk mengasuh. Selanjutnya, akibat hukum bagi orang tua atas dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa adalah tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya. Sehingga akibat hukum bagi orang tua atas dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa tetap memberikan hak kepada orang tua untuk bisa menikmati hasil kekayaan anak. Kesimpulan dari skripsi ini ialah pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa dapat dilakukan apabila orang tua/wali tidak mampu menunaikan atau melalaikan kewajibannya demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya pengaruh yang besar kepada anak apabila orang tua sebagai pemegang kekuasaan orang tua mempunyai perilaku yang sangat buruk. Sehingga hakim memutuskan untuk mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa tersebut karena mengkhawatirkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang belum dewasa apabila tetap berada dibawah kekuasaan orang tua yang berkelakuan buruk. Akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa yaitu : Pertama, orang tua yang sudah dicabut kekuasaannya, dapat menjadi ahli waris bagi anaknya yang telah meninggal. Kedua, orang tua tetap mempunyai hak menikmati hasil terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh anak yang belum dewasa. Ketiga, hubungan orang tua dan anak yang menimbulkan adanya hak alimentasi masih tetap berlaku bagi orang tua yang kekuasaannya telah dicabut. Keempat, pencabutan kekuasaan tersebut tidak berpengaruh terhadap hak seorang ayah untuk menjadi wali nikah khususnya bagi yang beragama Islam. Kelima, pencabutan kekuasaan tersebut tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya. Keenam, adanya pencabutan kekuasaan orang tua juga mengakibatkan orang tua tidak mempunyai hak untuk mengasuh dan memelihara anak, akan tetapi hubungan darah antara orang tua dan anak tidak terputus. Saran yang diberikan ditujukan kepada Orang tua hendaknya memberikan contoh yang baik bagi anak, karena anak yang belum dewasa pasti akan meniru/mencontoh perilaku orang-orang yang berada disekitarnya terutama orang tua. Seorang anak pasti dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila orang tuanya mampu memberikan contoh yang baik kepada anak. Selanjutnya saran yang ditujukan kepada Wali hendaknya bisa menjalankan kekuasaan wali dengan baik, yaitu dengan cara memenuhi semua beban kewajiban yang harus dilakukan oleh wali kepada anak walinya seperti mendidik, merawat dan memelihara, supaya hak dan kepentingan anak dapat dilindungi, serta anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.en_US
dc.language.isozhen_US
dc.relation.ispartofseries110710101071;
dc.subjectPENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK YANG BELUM DEWASAen_US
dc.titlePENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK YANG BELUM DEWASAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record