PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK YANG BELUM DEWASA
Abstract
Anak yang belum dewasa pasti masih mendapatkan pengawasan dari orang
tua. Orang tua mempunyai hak kuasa penuh kepada anak untuk melindungi hak-hak
yang seharusnya didapatkan oleh anak. Hal tersebut juga telah disebutkan dalam
Undang-Undang bahwa anak yang belum dewasa masih berada di bawah pengawasan
orang tua. Orang tua mempunyai peranan penting dalam proses pertumbuhan dan
pembelajaran bagi anak. Bimbingan dari orang tua merupakan hak mutlak yang harus
di dapatkan oleh anak. Kekuasaan orang tua terhadap anak juga merupakan hak
mutlak yang didapatkan orang tua, namun dalam kondisi tertentu kekuasaan orang tua
terhadap anak ini dapat dicabut. Penulis merumuskan 2 (dua) permasalahan yang
kemudian akan dibahas dalam skripsi ini, permasalahan tersebut merupakan
pertimbangan hakim pada saat ada kasus pencabutan kekuasaan orang tua terhadap
anak yang belum dewasa dan akibat hukum bagi anak yang belum dewasa dan orang
tua atas dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa. Tujuan
penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah
untuk menemukan aturan hukum yang mengatur tentang pencabutan kekuasaan orang
tua terhadap anak yang belum dewasa, mengetahui dan memahami pertimbangan
hakim pada saat ada kasus mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak
yang belum dewasa serta mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap anak
yang belum dewasa dan orang tua dari adanya pencabutan kekuasaan orang tua
terhadap anak yang belum dewasa. Metode yang digunakan untuk membahas
permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum.
Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini terdiri atas : pengertian kekuasaan orang
tua, pengertian anak yang belum dewasa, serta hak dan kewajiban yang terbagi atas
pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban orang tua, hak dan kewajiban anak
yang belum dewasa.
Pembahasan skripsi ini terdiri dari pertimbangan hakim pada saat
memutuskan untuk mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh Majelis Hakim yang kemudian
disesuaikan dengan keterangan yang diperoleh dari para saksi serta bukti-bukti
otentik yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, Majelis Hakim juga
merumuskan beberapa pertimbangan hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk
menjatuhkan putusan. Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dapat
dilakukan apabila orang tua/wali tidak mampu menunaikan atau melalaikan
kewajibannya demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya. Tolak
ukur dalam menentukan orang tua/wali tidak mampu menunaikan atau melalaikan
xii
kewajibannya dapat berpedoman pada ketentuan dari Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibat hukum bagi anak yang
belum dewasa atas dicabutnya kekuasaan orang tua adalah tidak terpenuhinya hak
anak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, hal ini demi menjaga dan melindungi
hak serta kepentingan anak yang lain sehingga anak berada dibawah perwalian karena
orang tua tidak mempunyai hak untuk mengasuh. Selanjutnya, akibat hukum bagi
orang tua atas dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa
adalah tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.
Sehingga akibat hukum bagi orang tua atas dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap
anak yang belum dewasa tetap memberikan hak kepada orang tua untuk bisa
menikmati hasil kekayaan anak.
Kesimpulan dari skripsi ini ialah pencabutan kekuasaan orang tua terhadap
anak yang belum dewasa dapat dilakukan apabila orang tua/wali tidak mampu
menunaikan atau melalaikan kewajibannya demi kepentingan orang yang berada
dibawah perwaliannya. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pertimbangan
hakim adalah adanya pengaruh yang besar kepada anak apabila orang tua sebagai
pemegang kekuasaan orang tua mempunyai perilaku yang sangat buruk. Sehingga
hakim memutuskan untuk mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum
dewasa tersebut karena mengkhawatirkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang
belum dewasa apabila tetap berada dibawah kekuasaan orang tua yang berkelakuan
buruk. Akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya pencabutan kekuasaan orang tua
terhadap anak yang belum dewasa yaitu : Pertama, orang tua yang sudah dicabut
kekuasaannya, dapat menjadi ahli waris bagi anaknya yang telah meninggal. Kedua,
orang tua tetap mempunyai hak menikmati hasil terhadap harta kekayaan yang
dimiliki oleh anak yang belum dewasa. Ketiga, hubungan orang tua dan anak yang
menimbulkan adanya hak alimentasi masih tetap berlaku bagi orang tua yang
kekuasaannya telah dicabut. Keempat, pencabutan kekuasaan tersebut tidak
berpengaruh terhadap hak seorang ayah untuk menjadi wali nikah khususnya bagi
yang beragama Islam. Kelima, pencabutan kekuasaan tersebut tidak menghilangkan
kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya. Keenam, adanya
pencabutan kekuasaan orang tua juga mengakibatkan orang tua tidak mempunyai hak
untuk mengasuh dan memelihara anak, akan tetapi hubungan darah antara orang tua
dan anak tidak terputus. Saran yang diberikan ditujukan kepada Orang tua hendaknya
memberikan contoh yang baik bagi anak, karena anak yang belum dewasa pasti akan
meniru/mencontoh perilaku orang-orang yang berada disekitarnya terutama orang tua.
Seorang anak pasti dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila orang tuanya
mampu memberikan contoh yang baik kepada anak. Selanjutnya saran yang ditujukan
kepada Wali hendaknya bisa menjalankan kekuasaan wali dengan baik, yaitu dengan
cara memenuhi semua beban kewajiban yang harus dilakukan oleh wali kepada anak
walinya seperti mendidik, merawat dan memelihara, supaya hak dan kepentingan
anak dapat dilindungi, serta anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]