Show simple item record

dc.contributor.authorTAUFIQURRAHMAN ALFARISI
dc.date.accessioned2015-04-06T13:53:15Z
dc.date.available2015-04-06T13:53:15Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM100710101250
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62183
dc.description.abstractBank dalam menjalankan fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa di sektor perbankan. Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah, mungkin saja terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah wujud perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan di lembaga perbankan pasca beralihnya kewenangan Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan?, kedua, Bagaimana konsepsi ke depan Lembaga Mediasi Perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di lembaga perbankan?, ketiga, Apakah mediasi perbankan sudah dapat memberikan perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah penyimpan dapat dilakukan melalui 2 xiii Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Akan tetapi Lembaga Mediasi Perbankan Independen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008, ternyata belum dapat terealisasi. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2014 yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut dibentuk dan didirikan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi sektor perbankan wajib dibentuk paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Dengan demikian untuk sementara waktu Otoritas Jasa Keuangan yang akan melaksanakan fungsi mediasi perbankan sampai dengan terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor perbankan. Kemudian wujud perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan yang dihasilkan dari mediasi perbankan berupa Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh nasabah penyimpan atau perwakilan nasabah penyimpan dan bank. Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji Kesimpulan dan saran yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Kesimpulan, pertama yaitu perlindungan terhadap nasabah penyimpan dapat dilakukan melalui 2en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101250;
dc.subjectMEDIASI PERBANKAN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DI LEMBAGA PERBANKANen_US
dc.titleMEDIASI PERBANKAN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DI LEMBAGA PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record