MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DI LEMBAGA PERBANKAN
Abstract
Bank dalam menjalankan fungsi lembaga perbankan sebagai perantara
pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada
timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan
nasabah sebagai konsumen pengguna jasa di sektor perbankan. Dalam interaksi
yang demikian intensif antara bank dengan nasabah, mungkin saja terjadi friksi
yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara
nasabah dengan bank. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah
wujud perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan di lembaga perbankan
pasca beralihnya kewenangan Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan?, kedua,
Bagaimana konsepsi ke depan Lembaga Mediasi Perbankan sebagai alternatif
penyelesaian sengketa di lembaga perbankan?, ketiga, Apakah mediasi perbankan
sudah dapat memberikan perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan?.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2
Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah
penyimpan dapat dilakukan melalui 2
xiii
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Akan tetapi Lembaga
Mediasi Perbankan Independen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008, ternyata belum dapat terealisasi. Selanjutnya,
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 01/POJK.07/2014 yang bertujuan memberikan perlindungan kepada
konsumen melalui penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan Pelaku
Usaha Jasa Keuangan di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa tersebut dibentuk dan didirikan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang
dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan. Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi sektor perbankan wajib dibentuk paling
lambat tanggal 31 Desember 2015. Dengan demikian untuk sementara waktu
Otoritas Jasa Keuangan yang akan melaksanakan fungsi mediasi perbankan
sampai dengan terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor
perbankan. Kemudian wujud perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan
yang dihasilkan dari mediasi perbankan berupa Akta Kesepakatan yang
ditandatangani oleh nasabah penyimpan atau perwakilan nasabah penyimpan dan
bank. Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji
Kesimpulan dan saran yang terdapat dalam penulisan skripsi ini.
Kesimpulan, pertama yaitu perlindungan terhadap nasabah penyimpan dapat
dilakukan melalui 2
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]