Show simple item record

dc.contributor.authorRomy Damara
dc.date.accessioned2015-04-06T12:58:21Z
dc.date.available2015-04-06T12:58:21Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM100710101081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62172
dc.description.abstractNarkotika merupakan kejahatan yang tanpa mengenal korban, saat ini narkotika semakin marak beredar di masyarakat namun seringkali para penegak hukum masih kurang tegas dan terkesan tebang pilih dalam memerangi tindak pidana narkotika, dan para penegak hukum khususnya hakim dalam memberikan pertimbangan harusnya lebih arif, adil dan cermat dalam menjatuhkan putusan kepada para pelaku kejahatan narkotika mengingat dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika yang sangat memperihatinkan, berdasarkan uraian penjelasan di atas terdapat sebuah kasus dalam putusan Kasasi nomor 417 K/Pid.Sus/2011 yang menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Mahkamah Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudah tidak dapat diperthakankan lagi dan Hakim Mahkamah Agung menilai hanya menilai 1 (satu) alat bukti saja yang seharusnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada diri terdakwa agar memperoleh efek jera sehingga tidk mengulangi perbuatanya kembali, namun dalam pertimbanganya hakim Mahkamah Agung lebih condong terhadap alasan terdakwa yang di ajukan dalam memori kasasi terutama tentang asas minima pembuktian. Terdakwa dalam kasus ini secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika gol I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, namun yang menjadi pokok permasalahan adalah mengenai penjatuhan putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh hakim Mahkamah Agung dalam PutusanNomor 417 K/Pid.Sus/2011karena hakim mahkamah agung dalam pertimbanganya hanya menilai dan melihat bahwa hanya terdapat 1 (satu) alat bukti saja, namun pada kenyataanya masih terdapat alat bukti lain sehingga memenuhi asas minimal pembuktian dan terdakwa dapat dijatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara. Berdasarkan uraian diatas, maka akan dikaji lebih mendalam dalam bentuk karya ilmiah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis alasan permohonan kasasi (Terdakwa) dalam putusan Nomor417 K/Pid.Sus/2011 dikaitkan dengan Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP dan untuk Untuk menganalisis xii pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi MahkamahAgung 417 K/Pid.Sus/2011 dalam menjatuhkan putusan dikaitkan dengan asas minimal pembuktian. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki relevansi dengan isu hukum yang dibahas dalam skripsi ini. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deduktif. Alasankasasi yang diajukan terdakwa dalam putusan kasasi nomor 417 K/Pid.Sus/2011 telah sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP. Pemeriksaan alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa lebih mengacu pada alasan ketiga kasasi yaitu mengenai asas minimal pembuktian, karena dalam hal inib ahwa hakim Judex Facti Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan atau melanggar asas minimal pembuktian sebagaimana yang dimaksu dPasal 183 KUHAP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan vonis bebas dalam putusan Nomor 417 K/Pid.Sus/2011 telah sesuai karena Hakim Mahkamah Agung menilai terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh putusan sebelumnya sehingga Hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara yang di ajukan kepadanya dan dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Hakim Mahkamah Agung dituntut lebih teliti dalam menangani perkara yang diajukan kepadanya, karena Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi sehingga harus lebih hati-hati dan profesional. Hakim juga dituntut untuk lebih adil dan bijak dalam menangani kasus narkotika, karena majunya bangsa ditentukan oleh generasi mudanya, apabila generasi muda rusak maka akan hancurlah sebuah bangsa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101081;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Nomor: 417 K/Pid.Sus/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record