Show simple item record

dc.contributor.authorFENNY TRIA YUNITA
dc.date.accessioned2015-04-06T08:30:36Z
dc.date.available2015-04-06T08:30:36Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.nimNIM110710101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62168
dc.description.abstractPemilu merupakan salah satu proses penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Melalui Pemilu inilah masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam memilih pemimpin yang akan menggerakkan roda kehidupan bangsa, salah satunya adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dinilai masih menyisakan beberapa permasalahan yang dapat meruntuhkan prinsip demokrasi dan esensi dari Pemilu itu sendiri, salah satunya peristiwa penarikan diri calon presiden yang dinilai sarat akan kepentingan politik. Pernyataan penarikan diri ini menjadi masalah serius baik bagi calon presiden itu sendiri maupun Komisi Pemilihan Umum Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sehingga dengan menganalisis secara sistematis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan konsep-konsep mengenai penarikan diri itu sendiri diharapkan mampu menjawab isu hukum yang diteliti. xiii Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan. Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain konsep dasar demokrasi yang meliputi unsur-unsur demokrasi dan hubungan antara Pemilu dan demokrasi, Pemilu yang meliputi konsep Pemilu dan macam-macam Pemilu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi sejarah serta pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia, pengertian dari akibat hukum, serta pengertian penarikan diri yang dikomparasikan dengan konsep pengunduran diri sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kesimpulan yang dapat diambil setelah melalui pembahasan yang sistematis dalam penelitian ini adalah Pernyataan penarikan diri tidak sama dengan pengunduran diri sebagai Calon Presiden. Pernyataan penarikan diri tersebut bermakna menarik diri dari proses rekapitulasi suara nasional yang sedang berlangsung pada saat itu. Selain itu pernyataan penarikan diri tersebut merupakan salah satu bentuk keberatan dan penolakan atas pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga status hukum dari Calon Presiden tersebut tetaplah sebagai Calon Presiden dengan segala hak-hak konstitusionalnya. Secara yuridis normatifen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110710101021;
dc.subjectPERNYATAAN PENARIKAN DIRI CALON PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIAen_US
dc.titlePERNYATAAN PENARIKAN DIRI CALON PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record