dc.description.abstract | Pemilu merupakan salah satu proses penting dalam negara demokrasi seperti
Indonesia. Melalui Pemilu inilah masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam
memilih pemimpin yang akan menggerakkan roda kehidupan bangsa, salah satunya
adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2014 dinilai masih menyisakan beberapa permasalahan yang dapat
meruntuhkan prinsip demokrasi dan esensi dari Pemilu itu sendiri, salah satunya
peristiwa penarikan diri calon presiden yang dinilai sarat akan kepentingan politik.
Pernyataan penarikan diri ini menjadi masalah serius baik bagi calon presiden itu
sendiri maupun Komisi Pemilihan Umum
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sehingga dengan
menganalisis secara sistematis berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan konsep-konsep mengenai
penarikan diri itu sendiri diharapkan mampu menjawab isu hukum yang diteliti.
xiii
Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer,
sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan.
Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain konsep dasar
demokrasi yang meliputi unsur-unsur demokrasi dan hubungan antara Pemilu dan
demokrasi, Pemilu yang meliputi konsep Pemilu dan macam-macam Pemilu, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi sejarah serta pengaturannya dalam hukum
positif di Indonesia, pengertian dari akibat hukum, serta pengertian penarikan diri
yang dikomparasikan dengan konsep pengunduran diri sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Kesimpulan yang dapat diambil setelah melalui pembahasan yang sistematis
dalam penelitian ini adalah Pernyataan penarikan diri tidak sama dengan
pengunduran diri sebagai Calon Presiden. Pernyataan penarikan diri tersebut
bermakna menarik diri dari proses rekapitulasi suara nasional yang sedang
berlangsung pada saat itu. Selain itu pernyataan penarikan diri tersebut merupakan
salah satu bentuk keberatan dan penolakan atas pelaksanaan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga status hukum dari Calon Presiden tersebut
tetaplah sebagai Calon Presiden dengan segala hak-hak konstitusionalnya. Secara
yuridis normatif | en_US |