Show simple item record

dc.contributor.authorBILAL BIMANTARA
dc.date.accessioned2015-04-02T13:46:38Z
dc.date.available2015-04-02T13:46:38Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM080710101210
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62165
dc.description.abstractPengelolaan sampah dengan paradigma baru dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Di Provinsi Jawa Timur pengelolaan sampah dengan paradigma baru selama ini terkendala oleh minimnya lahan dan sarana pengelolaan sampah. Akibat adanya. keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah khususnya di wilayah perkotaan, telah ditetapkan beberapa satuan wilayah pengembangan penanganan sampah regional sesuai arahan tata ruang Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur sebagai wilayah yang sehat dan bersih dari sampah serta mendayagunakan manfaat sampah dan sekaligus mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah hak dan kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Jember dalam pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur ? dan (2) Apakah hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember dalam pengelolaan sampah ? Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Sampah khususnya di wilayah provinsi Jawa Timur dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Jember sebagai bagian dari wilayah di propinsi Jawa Timur. Dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pengelolaan sampah regional Jawa Timur diselenggarakan dengan asas bertanggungjawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, xii asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomis. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kedua, Bahwasanya terdapat beberapa kendala, yang dihadapi dalam pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, antara lain : a) Terbatasnya sarana dan prasarana ; b) Kurangnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, dan c) Lemahnya penerapan sanksi-sanksi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan peran serta masyarakat secara keseluruhan. Sebagai upaya menggugah kepedulian dalam penanganan permasalahan lingkungan, khususnya persampahan serta untuk menciptakan kualitas lingkungan pemukiman yang bersih dan ramah lingkungan. Saran yang diberikan bahwa, diharapkan supaya dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan lebih ditingkatkan untuk mendorong munculnya partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha yang menunjang berhasilnya kesehatan lingkungan. Kiranya Pemerintah lebih memperhatikan untuk kiranya memberi bantuan alat-alat atau bahanbahan yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan. Diharapkan kepada masyarak juga untuk menyadari agar tidak membuang sampah sembarangan atau membuang limbah karena dapat merusak lingkungan yang akan berdampak pada kesehatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101210;
dc.subjectWEWENANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN JEMBER DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN SAMPAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL JAWA TIMURen_US
dc.titleWEWENANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN JEMBER DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN SAMPAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL JAWA TIMURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record