WEWENANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN JEMBER DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN SAMPAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL JAWA TIMUR
Abstract
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru dilakukan dengan kegiatan
pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan
pembatasan penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan
sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan
akhir. Di Provinsi Jawa Timur pengelolaan sampah dengan paradigma baru selama ini
terkendala oleh minimnya lahan dan sarana pengelolaan sampah. Akibat adanya.
keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah khususnya di wilayah perkotaan, telah
ditetapkan beberapa satuan wilayah pengembangan penanganan sampah regional sesuai
arahan tata ruang Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur
sebagai wilayah yang sehat dan bersih dari sampah serta mendayagunakan manfaat
sampah dan sekaligus mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah dalam hal ini
dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah hak dan
kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Jember dalam pengelolaan sampah berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah Regional Jawa Timur ? dan (2) Apakah hambatan yang dihadapi oleh
pemerintah daerah Kabupaten Jember dalam pengelolaan sampah ? Guna mendukung
tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan,
maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Sebagai
implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Sampah khususnya di
wilayah provinsi Jawa Timur dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa
Timur tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam pengelolaan sampah di
Kabupaten Jember sebagai bagian dari wilayah di propinsi Jawa Timur. Dalam
ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010
disebutkan bahwa Pengelolaan sampah regional Jawa Timur diselenggarakan dengan
asas bertanggungjawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran,
xii
asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomis.
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas
lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kedua, Bahwasanya terdapat
beberapa kendala, yang dihadapi dalam pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Jember, antara lain : a) Terbatasnya sarana dan prasarana ; b) Kurangnya
kesadaran sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, dan c) Lemahnya
penerapan sanksi-sanksi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan peran serta
masyarakat secara keseluruhan. Sebagai upaya menggugah kepedulian dalam
penanganan permasalahan lingkungan, khususnya persampahan serta untuk menciptakan
kualitas lingkungan pemukiman yang bersih dan ramah lingkungan.
Saran yang diberikan bahwa, diharapkan supaya dalam pemberian bimbingan
dan penyuluhan lebih ditingkatkan untuk mendorong munculnya partisipasi masyarakat
dalam usaha-usaha yang menunjang berhasilnya kesehatan lingkungan. Kiranya
Pemerintah lebih memperhatikan untuk kiranya memberi bantuan alat-alat atau bahanbahan
yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan. Diharapkan kepada masyarak
juga untuk menyadari agar tidak membuang sampah sembarangan atau membuang
limbah karena dapat merusak lingkungan yang akan berdampak pada kesehatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]