Show simple item record

dc.contributor.authorTAUFIK WIDIYATMOKO
dc.date.accessioned2015-02-27T07:28:49Z
dc.date.available2015-02-27T07:28:49Z
dc.date.issued2015-02-27
dc.identifier.nimNIM100710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61440
dc.description.abstractPelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga sangat diperlukan suatu kehati-hatian dan secara profesional dari seorang tenaga kesehatan.Manajemen pelayanan kesehatan merupakan kunci keberhasilan pembangunan kesehatan pada saat ini belum sepenuhnya memadai. Beberapa hal yang menjadi faktor penyebab belum memadai pelayanan kesehatan adalah masih belum memadainya sistem informasi kesehatan untuk diserbarluaskan kepada masyarakat, integrasi pelayanan kesehatan yang belum berjalan dengan baik, dan belum mantapnya pengendalian dan pengawasan serta penilaian program yang ditetapkan. Akhir-akhir ini media masa sering menyoroti dunia pelayanan kesehatan khususnya mengenai kesenjangan hubungan antara pasien dan dokter, penyediaan fasilitas yang kurang memadai, terjadinya kasus pelanggaran pelayanan kesehatan. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama penyuntikan infus yang dilakukan dokter kepada pasien balita sudah sesuai atau belum dengan standar operasional prosedur penyuntikan infus, kedua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh keluarga pasien terhadap akibat penyuntikan infus, ketiga tanggung jawab hukum dokter terhadap penyuntikan infus. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember. Tujuan khusus yakni mengetahui dan memahami dokter yang melakukan penyuntikan infus terhadap pasien balita sudah sesuai atau tidak dengan standar operasional prosedur.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif.pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 17/KKI/KEP/VII/2006 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahanbahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum Bentuk tindakan medis penyuntikan infus yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien balita yang bernama Puvelia yang dapat menimbulkan kerugian tidak berdasarkan pada standar profesi dan standar operasional prosedur penyuntikan infus. Standar profesi dan standar prosedur operasional dibuat secara baku berdasarkan penjelasan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Standar profesi dan standar prosedur operasional penyuntikan infus sangat diperlukan untuk memberi petunjuk dan pedoman bagi dokter dalam melakukan tindakan medis penyuntikan infus untuk menghindari xii dan meminimalkan akibat-akibat buruk yang dapat ditimbulkan oleh penyuntikan infus yang dilakukan oleh dokter. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh keluarga pasien jika terjadi kerugian dan menjadi korban malpraktek sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan dokter dalam memberikan pelayanan jasa tindakan medis penyuntikan infus yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter sehingga mengakibatkan kerugian pada diri pasien. Dokter yang melakukan kesalahan, kelalaian, dan kurang kehati-hatian merupakan suatu tindakan yang merugikan bagi pasien. Dokter bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan apabila terbukti tindakan tersbut memenuhi asas perbuatan melawan hukum khususnya dalam akibat fatal yang diakibatkan dari penyuntikan infus terhadap pasien balita, tanggung jawab yang harus dilakukan adalah tanggung jawab etik dan disiplin berdasarkan KODEKI dan MKDKI serta tanggung jawab hukum perdata yang harus dipenuhi untuk bertanggung jawab memenuhi tuntutan ganti rugi pasien korban malpraktek atas tindakan penyuntikan infus yang telah dilakukan oleh dokter. Dokter diharapkan dalam menjalankan profesinya dibidang penyuntikan infus dapat melakukan secara profesional dan berhati-hati serta harus sesuai dengan standar prosedur operasional penyuntikan infus, dengan dokter mengikuti segala aspek dan pedoman yang ada makatelah menghindari dan meminilkan terjadinya kesalahan, kelalaian, maupun ketidak hati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian bagi pasien. Masyarakat yang mengalami kerugian dan menjadi korban malpraktek harus melakukan upaya hukum untuk menuntut atas tindakan medis penyutnikan infus yang menyebabkan luka bakar pada pasien, salah satu upaya yang dilakukan oleh keluarga pasien adalah dengan mengajukan gugatan untuk meminta tuntutan ganti kerugian pada dokter. Dokter yang melakukan penyimpangan tindakan medis penyuntikan infus harus bertanggung jawab atas tindakannya baik secara etik kedokteran, kedisiplinan kedokteran, dan hukum perdata, dokter tidak bisa melakukan pembelaan diri dan alasan apapun untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, apabila perbuatan tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dari segi perbuatan melawan hukum tidak ada sebuah profesi yang bebas dan lepas dari pertanggungjawaban sebuah profesi atau pekerjaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101042;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER TERHADAP PENYUNTIKAN INFUS PADA PASIEN BALITA YANG MENYEBABKAN LUKA BAKARen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER TERHADAP PENYUNTIKAN INFUS PADA PASIEN BALITA YANG MENYEBABKAN LUKA BAKAR LEGAL RESPONSIBILITY OF DOCTOR WHO PROVIDE INTRAVENOUS INJECTION TO THE TODDLER PATIENT WHO CAUSE BURNen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record