dc.description.abstract | Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum merupakan
tindak pidana yang sering kita dengar dengan sebutan tindak pidana pencurian.
Tindak pidana pencurian dalam jenis tindak pidana terhadap harta benda.
Tindak pidana diatur dalam Pasal 362 - Pasal 367 KUHP. Putusan Nomor : 194 /
Pid.Sus / 2013 / PN.Spg, yang secara garis besar kronologinya adalah sebagai
berikut : Terdakwa bernama M.N., Terdakwa dengan sengaja melakukan
perbuatan mengambil barang yang sepenuhnya milik orang lain, dengan maksud
agar barang yang ia ambil berada dibawah kekuasaannya atau dengan maksud
untuk memiliki. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sampang Nomor 194 / Pid.Sus
/ 2013 / PN.Spg menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan
tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP.
Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dibahas ada 2 (dua) yaitu :
pertama Apakah Pasal 362 KUHP yang menjadi dasar untuk mengadili dalam
putusan nomor : 194 / Pid.Sus / 2013 / PN.Spg sudah sesuai dengan fakta – fakta
di persidangan atau kedua, Apakah putusan hakim dalam perkara Putusan Nomor
194 / Pid.Sus / 2013 / PN.Spg sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak.
Metode penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang–Undang (statute
approach) dan studi kasus (case study). Bahan sumber hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis antara putusan Hakim dalam
Putusan Nomor : 194 / Pid.Sus / 2013 / PN.Spg tentang tindak pidana pencurian
yang dilakukan oleh anak dengan Pasal 362 Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Untuk
menganalisis antara putusan Hakim dalam perkara Putusan Nomor : 194 / Pid.Sus
/ 2013 / PN.Spg dengan tujuan pemidanaan anak.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan : pertama, Pasal yang dijadikan dasar untuk
xii
mengadili dalam Putusan Nomor : 194 / Pid.Sus / 2013 / PN.Spg sudah memenuhi
syarat – syarat dalam memuat suatu putusan. Namun pemakaian pasal yang
dijadikan dasar tersebut menurut penulis menjadi kurang tepat jika dikaitkan
dengan fakta – fakta yang berada di dalam persidangan. Pasal 362 merupakan
uraian mengenai tindak pidana pencurian biasa, sedangkan dalam fakta yang ada
dalam persidangan, terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pencurian
dengan cara memanjat. Kemudian melihat unsur masuk melalui jendela yang
merupakan cara yang dilakukan oleh terdakwa agar dapat terlaksana niat jahatnya
tersebut, maka Pasal 362 KUHP tidak mempunyai unsur tersebut, melainkan Pasal
363 ayat (1) angka 5 yang lebih tepat untuk kasus dalam Putusan omor : 194 /
Pid.Sus / 2013 / PN.Spg. Kedua, putusan pemidanaan yang diberikan oleh Hakim
berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dalam Putusan
Nomor : 194 / Pid.Sus / 2013 / PN.Spg. dengan tujuan pemidanaan terhadap anak. | en_US |