Show simple item record

dc.contributor.authorRUFFO ADRIAN SOENYOTO
dc.date.accessioned2015-02-27T07:20:22Z
dc.date.available2015-02-27T07:20:22Z
dc.date.issued2015-02-27
dc.identifier.nimNIM090710101238
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61437
dc.description.abstractJaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa haruslah sesuai dengan undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 KUHAP yang menyatakan bahwa penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. Berkenaan dengan penjatuhan putusan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka seorang Hakim akan menjatuhkan putusannya di antara batas-batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat batasan minimum dan batasan maksimum pada ancaman pidananya baik pidana penjara maupun pidana dendanya yang bertujuan untuk melindungi korban kejahatan tersebut, hal ini menjadi patokan dalam penjatuhan putusan pidana oleh Hakim dan dengan patokan tersebut maka kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dibatasi. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama terkait dengan kesesuaian surat tuntutan penuntut umum terhadap perkara pidana Pengadilan Negeri Serang nomor : 180/Pid.Sus/2013/PN.Srg. dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Anak, dan yang kedua terkait dengan kesesuaian putusan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam putusan nomor: 180/Pid.Sus/2013/PN.Srg. dengan ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan, menentukan batas minimum hukuman pidana terhadap pelaku anak seharusnya tidak melihat hanya dari Undang-Undang pengadilan anak saja tetapi juga menggunakan ancaman hukuman pidana penjara yang tercantum dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu paling singkat 3 (tiga) tahun, agar Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan tidak terjadi kerancuan dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak melanggar Pasal 15 KUHAP yang memuat kepastian hukum. Putusan Hakim sudah tepat, hakim sudah menerapkan aturan hukum akan xiii tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu sanksi pidana yang diberikan kepada para terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki batasan ancaman pidana minimum khusus dan dapat dikatakan tidak dibenarkan berdasarkan asas legalitas yang di dalamnya mengandung unsur kepastian hukum bagi masyarakat. Saran dari penulis, Jaksa Penuntut Umum harus lebih mengerti dan lebih mendalami lagi tentang aturan atau pedoman dalam menuntut suatu perkara pidana, sehingga Jaksa Penuntut Umum harus mengancam pelaku dengan ancaman pidana yang telah diatur agar tidak melanggar Pasal 15 KUHAP. Seorang hakim seharusnya lebih mendalami, lebih mengerti lagi dan lebih memahami bahwa tindak pidana terhadap anak jumlah kasusnya meningkat, sehingga hal tersebut dapat merusak atau menghambat perkembangan generasi muda untuk lebih berkualitas dalam membangun suatu negara kedepannya. Oleh karena itulah dimunculkan ancaman pidana minimum dan pidana maksimum bagi para pelakunya. Maka seharusnya penjatuhan pidana sesuai dengan ancaman pidana minimum sehingga sesuai dengan asas legalitas dan dalam pembuatan undang-undang oleh badan legislatif ke depan harus lebih baik lagi, undangundang harus merinci lebih detail lagi, sehingga penegak hukum dalam menerapkan hukum tidak ada kerancuan lagi karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101238;
dc.subjectANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 180/Pid.Sus/2013/PN.Srg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record