ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 180/Pid.Sus/2013/PN.Srg)
Abstract
Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa haruslah sesuai dengan
undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 KUHAP yang
menyatakan bahwa penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi
dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. Berkenaan dengan
penjatuhan putusan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak, maka seorang Hakim akan menjatuhkan putusannya di antara
batas-batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat batasan minimum dan batasan
maksimum pada ancaman pidananya baik pidana penjara maupun pidana
dendanya yang bertujuan untuk melindungi korban kejahatan tersebut, hal ini
menjadi patokan dalam penjatuhan putusan pidana oleh Hakim dan dengan
patokan tersebut maka kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dibatasi.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama terkait dengan
kesesuaian surat tuntutan penuntut umum terhadap perkara pidana Pengadilan
Negeri Serang nomor : 180/Pid.Sus/2013/PN.Srg. dalam perkara tindak pidana
pencabulan terhadap anak dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan
Anak, dan yang kedua terkait dengan kesesuaian putusan Hakim dalam
penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam putusan nomor:
180/Pid.Sus/2013/PN.Srg. dengan ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kesimpulan, menentukan batas minimum hukuman pidana terhadap
pelaku anak seharusnya tidak melihat hanya dari Undang-Undang pengadilan
anak saja tetapi juga menggunakan ancaman hukuman pidana penjara yang
tercantum dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu paling
singkat 3 (tiga) tahun, agar Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan
tidak terjadi kerancuan dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum tidak melanggar Pasal 15 KUHAP yang memuat kepastian
hukum. Putusan Hakim sudah tepat, hakim sudah menerapkan aturan hukum akan
xiii
tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu sanksi pidana yang diberikan kepada para
terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang
memiliki batasan ancaman pidana minimum khusus dan dapat dikatakan tidak
dibenarkan berdasarkan asas legalitas yang di dalamnya mengandung unsur
kepastian hukum bagi masyarakat.
Saran dari penulis, Jaksa Penuntut Umum harus lebih mengerti dan lebih
mendalami lagi tentang aturan atau pedoman dalam menuntut suatu perkara
pidana, sehingga Jaksa Penuntut Umum harus mengancam pelaku dengan
ancaman pidana yang telah diatur agar tidak melanggar Pasal 15 KUHAP.
Seorang hakim seharusnya lebih mendalami, lebih mengerti lagi dan lebih
memahami bahwa tindak pidana terhadap anak jumlah kasusnya meningkat,
sehingga hal tersebut dapat merusak atau menghambat perkembangan generasi
muda untuk lebih berkualitas dalam membangun suatu negara kedepannya. Oleh
karena itulah dimunculkan ancaman pidana minimum dan pidana maksimum bagi
para pelakunya. Maka seharusnya penjatuhan pidana sesuai dengan ancaman
pidana minimum sehingga sesuai dengan asas legalitas dan dalam pembuatan
undang-undang oleh badan legislatif ke depan harus lebih baik lagi, undangundang
harus merinci lebih detail lagi, sehingga penegak hukum dalam
menerapkan hukum tidak ada kerancuan lagi karena tujuan hukum adalah untuk
menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]