Show simple item record

dc.contributor.authorMeirza Aulia Chairani
dc.date.accessioned2015-02-26T06:40:24Z
dc.date.available2015-02-26T06:40:24Z
dc.date.issued2015-02-26
dc.identifier.nimNIM100710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61429
dc.description.abstractPerjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan moral, agama dan nilai Pancasila. Seperti halnya perjudian menggunakan jaringan internet atau disebut perjudian online (Online Gambling). Di dalam KUHP dijelaskan dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE. Perjudian biasa (Konvensional) menggunakan pasal dalam KUHP tetapi lebih khususnya perjudian online menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu menggunakan Asas Lex specialis derogat legi generali Pasal 63 ayat (2) KUHP. Penjatuhan pidana oleh hakim haruslah mempunyai tujuan. Oleh karena itu ada 3 teori untuk mencapai tujuan tersebut. Teori absolut atau teori pembalasan, teori relatif atau teori tujuan, teori gabungan. Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, hendaknya tidak hanya dimaksudkan untuk menambah derita terdakwa, akan tetapi juga di maksudkan untuk membina narapidana tersebut ke arah masa depan yang lebih baik. Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas, penulis ingin mengkaji dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 46/PID.B/2013/PN.Tte)” Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 46/PID.B/PN.Tte sudah sesuai dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Permasalaan kedua adalah apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 46/PID.B/2013/PN.Tte terhadap terdakwa sudah sesuai dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Tujuan penulisan dari penelitian skripsi ini adalah yang pertama untuk menganalisis Untuk menganalisis kesesuaian antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2013/PN.Tte dengan asas lex spesialis derogat legi generali dan tujuan yang kedua untuk menganalisis kesesuaian antara xii penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 46/PID.B/2013/PN.Tte sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan sumber bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa (1) Dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih cermat, jelas dan lengkap. Jaksa seharusnya menggunakan dakwaan berbentuk subsisder agar hakim leluasa memilih pasal yang tepat untuk terdakwa. Jaksa Penuntut Umum seharusnya menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menggunakan KUHP sesuai dengan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali Pasal 63 ayat (2) KUHP. Kesimpulan selanjutnya (2) Penjatuhan pidana selama 9 (sembilan) bulan penjara terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tidak sesuai dengan asas Lex specialis derograt legi generali yang lebih baik menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perjudian online dari pada KUHP tentang perjudian biasa (Konvensional). Sanksi hukuman dalam KUHP 10 tahun penjara dan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selama 6 tahun, lebih ringan dibandingkan KUHP (Legi generalis) dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lex pecialis). (1) Seharusnya dalam membuat surat dakwaan jaksa harus lebih cermat, jelas dan lengkap agar tidak batal demi hukum. (2) Seharusnya dalam menjatuhkan pidana hukuman berat akan mengakibatkan jera para pelaku tindak pidana. Oleh karena itu seharusnya dalam Putusan Nomor 46/PID.B/2013/PN.TTe tidak hanya pembalasan dalam memberikan pidana tetapi juga harus memberikan tujuan baik tujuan prevensi umum dan prevensi khusus.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101095;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINEen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (PUTUSAN NOMOR : 46 / PID.B / 2013 / PN.Tte)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record