Show simple item record

dc.contributor.authorDIRA OKTAV PARADITA
dc.date.accessioned2015-02-23T11:32:32Z
dc.date.available2015-02-23T11:32:32Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM090710101301
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61401
dc.description.abstractHak asasi manusia atau disingkat HAM adalah merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Masalah HAM sesungguhnya telah menjadi perhatian dan perjuangan umat manusia bersamaan dengan perkembangan peradaban dalam mencapai kemuliaan kehidupan manusia. Sehingga sampai saat ini sebagian negara telah menjunjung tinggi tentang penegakan dan perlindungan HAM. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkenaan dengan perlindungan HAM terhadap Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya akan disingkat TNI terdampak operasi militer selain perang yang selanjutnya juga akan disingkat OMSP. Yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivisme. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-undang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur tentang OMSP belum mengakomodir tentang perlindungan hak asasi manusia terhadap TNI. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Tentara Nasional Indonesia terdampak ‘Operasi Militer Selain Perang’ di Indonesia berdasarkan Undangundang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia? 2. Apa relevansinya perlindungan hukum terhadap Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan ‘Operasi Militer Selain Perang’ dengan Hak Asasi Manusia? Saran penulis, berdasarkan penelusuran beberapa regulasi yang mengatur tentang tugas anggota TNI, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya menjadi TNI adalah tugas yang dilakukan atas dasar pengabdian. Sebagaimana yang disebutkan dalam konsiderans Undang-undang TNI, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, xiv dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang atau OMP dan OMSP, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Oleh karena itu, segala risiko yang didapat oleh prajurit TNI selama bertugas memang sebagai konsekuensi dari tugasnya dalam mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia. Akan tetapi, pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap TNI dengan cara memberikan tunjangan atau santunan yang menjadi hak bagi prajurit yang bersangkutan. Adapun muncul beberapa perkembangan positif HAM di lingkungan TNI. Doktrin baru TNI yang didalamnya berisikan konten HAM dan Hukum Humaniter. Lampiran hukum dalam perintah operasi semakin banyak digunakan pada saat ini tengah disusun manual Hukum Humaniter dan HAM bagi TNI. Upaya sosialisasi dan pelatihan HAM dan Hukum Humaniter terus dilaksanakan oleh TNI. Tantangan ke depan bagi TNI dalam kaitannya dengan HAM adalah terus meningkatkan pemahaman, penerapan dan penegakan HAM. Menunjukkan dan membuktikan bahwa penegakan HAM sebagai bagian dari penegakan hukum di lingkungan TNI dan Peradilan Militer.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101301;
dc.subjectPERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG TERDAMPAK OPERASI MILITER SELAIN PERANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record