PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG TERDAMPAK OPERASI MILITER SELAIN PERANG
Abstract
Hak asasi manusia atau disingkat HAM adalah merupakan seperangkat hak
yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Masalah HAM sesungguhnya telah menjadi perhatian dan perjuangan umat
manusia bersamaan dengan perkembangan peradaban dalam mencapai kemuliaan
kehidupan manusia. Sehingga sampai saat ini sebagian negara telah menjunjung
tinggi tentang penegakan dan perlindungan HAM. Permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini berkenaan dengan perlindungan HAM terhadap Tentara
Nasional Indonesia yang selanjutnya akan disingkat TNI terdampak operasi
militer selain perang yang selanjutnya juga akan disingkat OMSP.
Yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivisme. Hasil
pembahasan menunjukkan bahwa Undang-undang Tentara Nasional Indonesia
yang mengatur tentang OMSP belum mengakomodir tentang perlindungan hak
asasi manusia terhadap TNI.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah :
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Tentara Nasional Indonesia
terdampak ‘Operasi Militer Selain Perang’ di Indonesia berdasarkan Undangundang
Nomor
34 Tahun
2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia?
2. Apa relevansinya perlindungan hukum terhadap Tentara Nasional Indonesia
yang melaksanakan ‘Operasi Militer Selain Perang’ dengan Hak Asasi
Manusia?
Saran penulis, berdasarkan penelusuran beberapa regulasi yang mengatur tentang
tugas anggota TNI, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya menjadi TNI adalah
tugas yang dilakukan atas dasar pengabdian. Sebagaimana yang disebutkan dalam
konsiderans Undang-undang TNI, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah,
xiv
dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang
atau OMP dan OMSP, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional. Oleh karena itu, segala risiko yang didapat
oleh prajurit TNI selama bertugas memang sebagai konsekuensi dari tugasnya
dalam mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia. Akan tetapi, pemerintah
memberikan perlindungan hukum terhadap TNI dengan cara memberikan
tunjangan atau santunan yang menjadi hak bagi prajurit yang bersangkutan.
Adapun muncul beberapa perkembangan positif HAM di lingkungan TNI.
Doktrin baru TNI yang didalamnya berisikan konten HAM dan Hukum
Humaniter. Lampiran hukum dalam perintah operasi semakin banyak digunakan
pada saat ini tengah disusun manual Hukum Humaniter dan HAM bagi TNI.
Upaya sosialisasi dan pelatihan HAM dan Hukum Humaniter terus dilaksanakan
oleh TNI.
Tantangan ke depan bagi TNI dalam kaitannya dengan HAM adalah terus
meningkatkan pemahaman, penerapan dan penegakan HAM. Menunjukkan dan
membuktikan bahwa penegakan HAM sebagai bagian dari penegakan hukum di
lingkungan TNI dan Peradilan Militer.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]