dc.description.abstract | Dalam era reformasi telah membawa perubahan yang besar dalam sistem
pemerintahan di Indonesia, khususnya pada tingkat pemerintahan daerah dan pemerintahan
desa dengan semangat mengedepankan partisipasi masyarakat. Pemerintahan desa merupakan
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan pemerintahan desa
perlu adanya suatu wadah yang dapat membantu urusan pemerintah desa tersebut. Wadah
tersebut dapat dibentuk oleh pemerintah desa itu sendiri dan bisa juga dibentuk oleh
masyarakat desa itu sendiri. Wadah ini merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang mana
bisa membantu pelaksanaan pembangunan desa. Praktik pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan desa di Indonesia selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa. Dengan adanya Undang-Undang tersebut penulis dapat mengetahui
kedudukan dan kewenangan lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan pembangunan
desa. Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila
didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain dalam
kesatuan untuk mewujudkan nilai-nilai kebangsaan sesuai dengan kedudukan, peran,
kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik menyusun sebuah karya ilmiah dalam
bentuk skripsi dengan judul Kedudukan dan Kewenangan Lembaga Kemasyarakatan
Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini
mengenai hubungan pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan
pembangunan desa serta kendala-kendala yang dihadapi lembaga kemasyarakatan desa dalam
pelaksanaan pembangunan desa.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui, mengkaji dan memahami
hubungan pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan
pembangunan desa dan untuk mengkaji dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh
lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
xiii
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif
Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan yaitu lembaga kemasyarakatan
desa sebagai bagian dari struktur pelaksanaan birokrasi pemerintahan mempunyai tugas untuk
membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Selain hal tersebut lembaga kemasyarakatan desa juga berfungsi sebagai wadah partisipasi
masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan
yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta
menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Kendala yang dihadapi oleh lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanakan
pembangunan desa yakni kurangnya sosialisasi terkait tugas dan fungsi lembaga
kemasyarakatan desa kepada masyarakat sehingga menyebabkan lembaga-lembaga
kemasyarakatan tersebut tidak berfungsi sesuai dengan keberadaannya. Oleh karena itu, perlu
adanya penjelasan kepada masyarakat sehingga mampu berfungsi sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki lembaga kemasyarakatan.
Saran dari penulis, mengingat lembaga kemasyarakatan desa sangatlah penting
terutama dalam hal pelaksanaan pembangunan desa dan sumber daya manusianya, maka
sebaiknya kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan para pengurus lebih ditingkatkan.
Hal tersebut berguna untuk mencegah tindakan yang melanggar aturan. Diharapkan aparatur
pemerintahan desa lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat
sesuai dengan fungsi lembaga itu sendiri. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan
dalam mewujudkan penyelenggaraan pembangunan desa yang baik. | en_US |